PT AUS Divonis Bersalah Kasus Karhutla

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:00 WIB

PALANGKA RAYA- Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan hukuman kepada PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS). Tapi, hukuman itu tidak semua yang dikabulkan dari poin-poin gugatan dari Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PT AUS diiminta untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan akibat kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di lahan perkebunannya yang berada di Katingan. PT AUS dianggap bertanggung melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pengerusakan lingkungan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian meteriil kepada penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian lingkungan hidup sejumlah Rp99.684.672.099 disetorkan ke rekening KLHK,” demikian putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Kurnia Yani Darmono didampingi Mahyudin, dan Alfon, kemarin (23/10).

Selain menjatuhkan hukuman ganti rugi materil, majelis hakim juga menghukum PT AUS untuk melakukan pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas 970,44 hektare dengan biaya Rp162.194.004.180. Selain itu membebankan biaya perkara kepada tergugat sejumlah Rp858 ribu.

Atas keputusan majelis hakim tersebut kuasa hukum dari PT AUS, Armand Hasim dari kantor pengacara Daud Silalahi dan Lawencon Associates langsung mengajukan banding. Sedangkan dari pihak KLHK menyatakan masih pikir pikir.

Seusai sidang, Jasmin Ragil Utomo selaku Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dari KLHK menyatakan menyambut baik keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan kasus ini.

“Tentunya kami apresiasi terhadap keputusan pengadilan ini meskipun belum sesuai yang kami harapankan tetapi ini adalah putusan yang memihak pada lingkungan hidup,” kata Jasmin kepada wartawan.

Jasmin juga menerangkan jika nilai gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut bukan menjadi tujuan utama dari gugatan. Tetapi dengan adanya vonis hakim ini memperkuat upaya dari KLHK untuk menegakkan hukum lingkungan hidup.

Sementara Armand Hasim selaku Kuasa Hukum PT AUS menyatakan pihaknya sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim. Dia beranggapan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta- fakta persidangan, dan bukti dan kesaksian dari saksi ahli dan saksi umum yang diajukan pihak PT Arjuna Utama Sawit selaku tergugat dalam kasus ini.

“Dalam banyak putusan majelis hakim banyak hal yang tidak dipertimbangkan, karena itu kami tidak menerima dan mengajukan banding,”jelas Arman.

Riwayat perkara sendiri, diawali dari 31 Desember 2018, yang mana KLHK resmi mendaftarkan gugatan ke PN Palangka Raya. Sejak 25 Februari – 1 April 2019, sudah dilakukan lima kali mediasi. Dalam gugatannya KLHK meminta majelis hakim menyatakan pihak PT AUS sebagai pihak yang bertanggung jawab mutlak atas kejadian kebakaran lahan seluas 970,44 hektare.

KLHK meminta PT AUS tidak melakukan tindakan apapun (status quo) yang bertujuan menjual atau mengalihkan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum atau lelang negara atau lelang swasta.

Isi gugatan lainnya adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat Rp115.856.407.000, menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas 970,44 hektare, dengan biaya sebesar Rp243.291.006.270,

menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas.

Isi gugatan lainnya, menghukum tergugat untuk tidak menanam di lahan perkebunan yang telah terbakar seluas 970,44 hektare yang berada di dalam wilayah izin usahanya untuk usaha budi daya perkebunan kelapa sawit. Menghukum tergugat untuk mencabut setiap pohon kelapa sawit yang ditanam dan membayar denda sebesar Rp700 ribu per batang pohon kelapa sawit yang ditanam di lahan perkebunan yang telah terbakar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X