Anggaran Pengawas Belum Kelar

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:43 WIB

PALANGKA RAYA-Teken naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Kalteng belum juga dilakukan hingga saat ini, lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng. Telah diberikan tambahan waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 14 Oktober lalu, tetapi sampai saat ini belum ada kabar positif.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan persiapan pelaksanaan pilkada yang ditandai dengan teken NPHD ini, menyebutkan bahwa belum ada tindak lanjut dari Pemprov Kalteng atau Kemendagri.

“Belum, sampai saat ini belum ada kelanjutan informasi terkait kepastian NPHD antara Pemprov Kalteng dan Bawaslu Kalteng,” katanya saat diwawancarai Kalteng Pos, Senin (21/10).

Diungkapkannya, karena tak kunjung ada kesepakatan antara Pemprov Kalteng dan Bawaslu Kalteng terkait NPHD hingga deadline 14 Oktober lalu, pihaknya pun melaporkan hal tersebut kepada Bawalu RI. Saat ini, Bawaslu Kalteng masih menunggu tidak lanjut dan arahan dari Bawaslu RI mapun Kemendagri.

“Kebiasaan periode sebelumnya, bagi daerah yang belum ada kesepakatan terkait NPHD ini, maka dipanggil kembali oleh Kemendagri dan difasilitasi untuk pertemuan antara Bawaslu dan pemprov,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Untuk diketahui, awal Oktober lalu penandatanganan NPHD antara Pemprov Kalteng dengan penyelenggara pilkada gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 (KPU) dilaksanakan tepat waktu. Akan tetapi, Bawaslu sebagai lembaha pengawas tidak menghadiri dan menolak acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/10).

Absennya Bawaslu dalam penandatanganan NPHD Pilkada Kalteng 2020 tersebut, ditengarai persoalaan pemangkasan anggaran. Bawaslu ngambek karena anggaran yang ditetapkan tak sesuai dengan usulan yang telah disusun mereka. Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi pun menyebut, pilkada 2020 terancam tanpa pengawasan dari lembaga pengawas pemilu. Pasalnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, semestinya sudah dimulai sejak awal Oktober lalu, ditandai dengan penandatanganan NPHD.

Saat itu Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyebut, sebenarnya pihaknya cukup akomodatif dan responsif terhadap Pemprov Kalteng terkait pembahasan anggaran. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya pembahasan bersama, meski ada penurunan anggaran yang sangat tajam, dari usulan semula Rp122 miliar lebih menjadi Rp115 miliar. Kemudian dilakukan penyisiran lebih rinci, sehingga anggaran pun diperkecil lagi menjadi Rp110 miliar. Selanjutnya anggaran dipangkas lagi menjadi Rp95,4 miliar. Terakhir dipangkas hingga angka Rp88 miliar. (abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X