Ini Pernyataan Sikap Masyarakat Kalimantan kepada Jokowi-Ma’ruf

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:54 WIB

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menerima pernyataan sikap Gerakan Dayak Nasional (GDN). Ada tujuh poin penting yang menjadi tuntutan masyarakat Dayak kepada Jokowi-Ma’ruf Amin.

 

ANISA B WAHDAH, Palangka Raya

LU lu lu lu lu lulu lu lu lu lu lu lu lu lu lu lu..... kuiiiiiy. Tiada henti-hentinya terdengar dari Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Betang Hapakat Jalan RTA Milono, Kamis (17/10). Suasana ramai dengan berkumpulnya masyarakat Dayak. Tidak hanya dari Kalteng saja, melainkan perwakilan organisasi-organisasi masyarakat dayak se-Kalimantan.

Kompak dan membaur menjadi satu. Mulai dari jenis kelamin, usia hingga agama. Tetapi, ciri khas mereka sebagai orang dayak tidak tertinggal. Baju adat, lawung dan sumping menjadi ciri bahwa semua yang berkumpul di Betang Hapakat itu adalah masyarakat Dayak.

Meski banyak perbedaan tetapi tujuannya sama. Pernyataan sikap bangsa Dayak menuntut kesetaraan dan menggugat keadilan demi keutuhan NKRI. Danes Jaya Negara, sekretaris panitian kegiatan Gerakan Dayak Nasional, mempimpin orasi pernyataan sikap yang diikuti oleh seluruh peserta, organisasi Dayak se-Kalimantan.

Tujuh poin tuntutan yang diutarakan dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabaran menyampaikan kepada Pemerintah Pusat. Harapannya, orang nomor satu di Kalteng itu mampu menjadi corong suara masyarakat Dayak kepada Presiden Joko Widodo.

Pertama, masyarakat Dayak menyatakan secara penuh mendukung keutuhan dan kedaulatan NKRI. Kedua, mengutuk dan menentang keras paham radikalisme dan terorisme di Pulau Dayak serta mendukung sepenuhnya kepemimpinan Jokowi dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi pemimpinn Indonesia yang sah berdasarkan konstitusi.

Ketiga, menuntut perlakuan yang setara dan adil serta diberikan kesempatan bagi putra putri terbaik Dayak untuk menduduki jabatan kementerian dalam negeri, kabinet direktur jendral (dirjen), duta besar, komisaris BUMN, staf ahli kepresidenan, staf khusus kepresidenan, jaksa agung dan jabatan-jabatan lainnya yang setingkat di dalam pemerintahan.

Keempat, menuntut agar pemeirntah memberikan kemudahan dan skema khusus dalam perolehan status hak dalam penghelolaan sumber daya alam (SDA). Termasuk, lanjutnya, memastikan pengakuan serta legaslitas tanah minimal lima hektare per kartu keluarga (KK) dan 20 hektare hutan adat untuk setiap desa.

Kelima, menuntut agar setiap lahan yang digarap ilegal secara umum oleh investor harus dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat Dayak yang ada di sekitar areal tersebut. Kemudian dibina sebagau = mitra usaha yang saling menguntungkan.

Keenam, menuntut agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) masyarakat hukum adat Dayak menjadi undang-undang dan agar pemerintah meninjau atau merevisi beberapa peraturan perundang-undangan yang kurang berpihak kepada masyarakat hukum adat Dayak.

Terakhir, menuntut agar pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin memperbesar dana desentralisasi, dekonsentrasi dan dana percepatan pembangunan di Pulau Dayak. Tentu, demi pemerataan kemajuan pembangunan bangsa dan neraga RI.

“Pernyataan sikap ini atas nama bangsa Dayak Indonesia dari seluruh organisasi masyarakat di Pulau Dayak,” kata Danes usai pimpin orasi pernyataan sikap Gerakan Dayak Nasional di Betang Hapakat, Kamis (17/10).

Usai pernyataan sikap, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menerima pernyataan itu dan akan meneruskan ke Pemerintah Pusat sebagaimana permintaan. Tetapi, pihaknya mendukung daripada pernyataan sikap tersebut bahkan mengapresiasi tuntutan yang diutarakan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X