Kesal dengan Putusan Hakim, Terdakwa Ogah Salaman

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 12:35 WIB

MUARA TEWEH-Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh Teguh Indrasti memvonis Ade Permana alias Abu Nawas bersalah. Teguh memutuskan dan menetapkan terdakwa dengan hukum selama tujuh tahun penjara.

“Saya sepakat dengan tuntutan JPU sebelumnya yaitu tujuh tahun dan denda sebanyak Rp800 ribu, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” jelasnya saat sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (15/10).

Diduga kesal dengan putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Saragih itu, selesai sidang Abu Nawas pun memilih langsung angkat kaki dan tidak melaksanakan budaya bersalaman setelah persidangan. Sebelumnya pun, Penasehat Hukum Abu Nawas, Herman Subagio menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak.

Sementara itu, ayah dari Abu Nawas yakni Satriansyah menyampaikan kekecewaannya dengan tuntutan bahkan putusan yang dilayangkan terhadap anaknya. “Padahal anak saya hanya pemakai, jumlahnya pun sedikit sekali, kenapa disamakan dengan para pengedar hukumannya?,” ungkapnya saat hadir di Pengadilan Negeri Muara Teweh. 

Sebelumnya, Abu Nawas ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Batara di kawasan Jalan Keladan RT 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, Minggu (28/7) sekitar pukul 00.15 WIB. Ia diamankan dengan barang bukti satu buah paket sabu seberat 0,23 gram, Hp Nokia type 130 warna merah dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. (adl/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X