Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Darwan Ali Bungkam

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:36 WIB

PALANGKA RAYA-Pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Bupati Seruyan Darwan Ali belum diketahui keberadaanya. Ia mulai sulit dihubungi alias bungkam ketika dimintai untuk wawancara. Padahal awal September lalu Ketua DPW PAN Kalteng ini mudah ditemui dan menyampaikan keinginannya untuk maju di Pilgub tahun depan.

Tadi malam (16/10) Kalteng Pos beberapa kali mencoba menghubungi Darwan Ali melalui nomor selulernya, namun tidak juga mendapat jawaban, meskipun masih terdengar nada masuk. Namun, sekitar pukul 20.40 wib, ketika Kalteng Pos kembali menghubungi baru diangkat. Sayangnya, mantan bupati yang pernah 10 tahun berkuasa di Kabupaten Seruyan itu enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya.

“Tunggu aku nanti eksposnya. No komen dulu,” ucap Darwan Ali singkat melalui telpon, Rabu malam (16/10).

Kalteng Pos mencoba mengonfirmasi Sekretaris Wilayah (Sekwil) PAN Kalteng Mahbub Indra. Ia menyebut ada berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Ketua DPW PAN. Namun, pihaknya tidak mengetahui dan menanyakan dimana posisi Darwan Ali sekarang ini. Meskipun demikian, kata Mahbub Indra, posisi Darwan Ali masih aman sebagai ketua.

“Kita sudah menggelar rapat dan tetap menyerahkan kepada pihak DPP (Dewan Pimpinan Pusat) terkait dengan status H Darwan Ali, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan laut Teluk Sigintung, Kabupaten Seruyan,”katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (16/10).

Menurut Mahbub, pihaknya juga akan mempertanyakan kepada pihak DPP langkah apa yang akan diambil oleh DPP. Termasuk langkah yang akan diambil DPW nantinya.

Walapun telah ditetapkan sebagai tersangka, H Darwan Ali tentu masih menjabat sebagai Ketua DPW PAN dan memiliki hak secara pribadi untuk melakukan pembelaan diri sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini H Dawran Ali masih menjadi Ketua DPW yang sah, sebelum ada keputusan yang akan disampaikan oleh DPP nantinya,” tegasnya.

Dengan demikian secara kepartaian, DPW PAN masih mengacu kepada H Darwan Ali sebagai ketua partai. “Jika DPP menhendaki untuk tetap bertahan, maka keputusan tersebut wajib dijalankan oleh DPW. Begitupun sebaliknya,”pungkasnya.

Dijelaskan Mahbub juga bahwa H Darwan Ali tidak ada masalah di partai, karena perjalan baik-baik saja. Permasalahan muncul ketika menjabat sebagai Bupati Seruyan pada periode kedua. Sehingga dengan partai tidak ada masalah.

“Kami akan berkonsultasi semuanya dengan DPP, terkait dengan langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh kami kedepan,”tuturnya.

Setelah melakukan rapat internal DPW PAN, harapan semua hader agar H Darwan Ali bebas demi hukum, sehingga kembali memimpin DPW PAN untuk sama-sama membangun Kalteng menuju kearah yang lebih baik.

“Walaupun dalam hal ini untuk kasus yang ditangani KPK, belum ada yang bebas jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tetap menyerhkan sepenuhnya kepada Yang Kuasa,”tuturnya lagi.

Pihaknya tentu sangat senang, jika kasus yang dialami Darwan Ali dinyatakan bebas demi hukum, sehingga kembali bersama-sama satu visi dan misi membesarkan PAN Kalteng.

“Jika beliau mengambil keputusan sendiri tentang posisi dirinya saat ini. Maka kami juga akan terimah dengan baik,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X