Polisi Tahan Truk Bermuatan 12 Ton Daun Ajaib dari Kaltim

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 11:09 WIB

PALANGKA RAYA-Polresta Palangka Raya mengamankan dua truk yang membawa ratusan karung berisi daun kratom. Setiap truk membawa 6 ton. Daun krotom tersebut dibawa dari wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Tanaman kratom dengan istilah ilmiah (Mitragyna speciosa) dikenal sebagai daun ajaib asal Kalimantan yang sering menjadi komoditas yang diekspor ke luar negeri. Sebab, tanaman yang berasal dari keluarga kopi ini memiliki efek stimulasi dan bisa berfungsi sebagai penghilang rasa sakit.

Truk diberhentikan saat melintas di depan Pos Polisi Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Minggu (13/10) menjelang tengah malam. Dua pengemudi, Sainal dan Alimunddin, serta seorang kernet bernama Aspar diperiksa polisi.

“Anggota mencurigai dua truk itu. Setelah dicek, muatannya daun kratom seberat 12 ton yang diduga mengandung narkotika,” kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar kepada awak media. Truk tersebut membawa barang tersebut dari Kutai Kartanegara, Kaltim menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk diekspor ke luar negeri.

Pihaknya juga melakukan tes urine terhadap sopir dan kernek. Dari hasil tes urine itu, diketahui seorang kernet positif amphetamine dan metamfetamin. Si sopir, Alimuddin, tampak begitu gugup ketika hendak melakukam tes urine. Wajahnya pucat. Seketika langsung pingsan. Petugas pun langsung membawanya ke rumah sakit.

Pihak BNNP Kalteng pun memberi penjelasan terkait daun kratom yang diamankan pihak kepolisian. Daun kratom ini diduga mengandung jenis narkotika golongan I. "Kami pernah melakukan uji laboratorium mengenai daun kratom ini di BNN pusat, dan hasil uji menyatakan daun tersebut mengandung narkotika golongan I," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada.

Sementara itu, lanjut Made, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, belum ada tercantum terkait daun kratom tersebut. "Oleh karena itu, kami belum bisa mengambil tindakan untuk penyelidikan, karena tidak adanya dasar hukum terkait daun tersebut," tegasnya. "Daun kratom ini jangan disalahgunakan, karena efeknya bisa melebihi jenis narkotika lainnya," tambahnya.

Terpisah, menyangkut kontroversi dari peredaran daun kratom, ternyata Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat sudah pernah mengeluarkan surat edaran. Isinya melarang penggunaan tumbuhan kratom sebagai bahan campuran pengolahan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BPOM Kalteng Dra Trikoranti Mustikawati, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10). Trikoranti mengatakan, dalam surat edaran Nomor:HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Drs Ondri D Sampurno, ada tiga hal penting yang dijelaskan terkait larangan penggunaan daun kratom.

Pertama, bahwa daun kratom atau disebut juga ketum dinyatakan termasuk dalam daftar bahan yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional. Kedua, daun kratom mempunyai efek sebagai stimulant, dan pada dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif.

Hal ketiga yang tertera dalam surat edaran tersebut yakni BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk obat tradisonal atau suplemen yang mengandung kratom. “Terkait larangan peredaran, saya tidak bisa berkomentar, karena bukan wewenang BPOM,” katanya. (*oiq/*sja/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X