Konflik Anggaran Libatkan Kementerian

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 11:26 WIB

PALANGKA RAYA-Konflik anggaran antara Bawaslu Kalteng dengan Pemprov Kalteng terkait honorarium panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam), yang masing-masing teguh dengan pandangannya, akhirnya melibatkan kementerian. Bawaslu, KPU, dan Pemprov Kalteng dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Hal ini disulut ngototnya Bawaslu terhadap kesepakatan terakhir, bahwa anggaran untuk Bawaslu untuk Pilkada Kalteng yakni Rp95,4 miliar. Sementara, Pemprov Kalteng keukeuh menawarkan anggaran dengan angka Rp88 miliar.

Ketidakhadiran Bawaslu saat penandatanganan NPHD pada 1 Oktober lalu, menjadi pemicu Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan NPHD seluruh provinsi yang melaksanakan pilkada pada 2020 nanti.

Senin (1/10), Kemendagri memanggil beberapa provinsi untuk datang dan melakukan evaluasi, khususnya bagi daerah-daerah yang belum melakukan teken NPHD bersama KPU dan Bawaslu. Di Kalteng, pemprov sudah melaksanakan teken bersama KPU, tapi tidak dengan Bawaslu.

“Ini (undangan) dari Kemendagri, bahwa Pemprov Kalteng dan penyelenggara pilkada diundang melaksanakan evaluasi soal teken NPHD 1 Oktober lalu,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Jumat (4/10).

Dalam undangan tersebut tertera, bagi pemprov yang akan melaksanakan pilkada 2020 tapi belum melakukan tanda tangan NPHD dengan KPU dan atau Bawaslu, maka diharapkan pemprov berkaitan dapat hadir. Tak hanya itu, kepala Badan Keuangan (BKAD), ketua KPU, dan ketua Bawaslu juga diharapkan dapat hadir. “Iya, kami diundang untuk evaluasi ini,” kata Satradi.

Dikatakannya, pihaknya sudah menyampaikan seluruh permasalahan yang terjadi kepada Bawaslu RI. Apapun keputusannya nanti, maka Bawaslu RI yang akan mempertimbangkan selanjutnya. “Informasinya Bawaslu RI juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri,” bebernya.

Pada intinya, lanjut dia, permasalahan ini bukan perkara mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang atau adu kuat ego. Hanya saja, ini demi mewujudkan terlaksananya pelaksanaan pilkada yang sukses dengan penguatan yang ada.

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat dikonfirmasi terkait undangan Kemendagri ini, pihaknya selaku Pemprov Kalteng juga menyatakan siap hadir. “Kami (Pempov Kalteng, red) akan hadir dalam evaluasi tersebut,” balasnya melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Berbeda dengan Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim. Pihaknya mengaku tidak harus hadir dalam undangan tersebut, lantaran telah melaksanakan penandatanganan NPHD.

“Untuk yang sudah penandatanganan NPHD tidak harus hadir,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Melihat kondisi ini, Ketua Sementara DPRD Kalteng Duwel Rawing juga angkat bicara. Pihaknya berpendapat, honor panwascam tidak mesti sama dengan ketentuan Bawaslu RI yang mengharuskan sama untuk seluruh Indonesia. “Tidak bisa sama, karena lokasi pun tidak sama seluruh Indonesia. Di Kalteng ini-kan jumlah penduduknya sedikit, dan jumlah TPS di kecamatan juga tidak sebanyak yang ada di provinsi lain,” katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Apalagi, lanjutnya, pilkada ini tidak sama dengan pilpres lalu. Beban kerja saat pilpres beberapa waktu lalu dinilai sangat berat, karena pelaksanaannya bersamaan dengan pileg. “Pilkada ini kan hanya satu pemilihan saja yakni pilgub, sehingga beban kerja berkurang dan waktunya juga akan lebih cepat,” jelasnya.

Akan tetapi, dengan keinginan Pemprov Kalteng agar honorarium panwascam disamakan dengan PPK, pihaknya tidak dapat membenarkan atau memberikan opsi lain. Lantaran dewan belum mengetahui secara rinci permasalahan dan anggaran yang diajukan oleh setiap penyelenggara pilkada ini.

“Dilihat saja nanti, karena anggaran yang mereka (penyelenggara pilkada, red) ajukan belum dibahas dengan DPRD Kalteng,” tegasnya.

Pasalnya, apabila mengikuti tahapan, anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pilkada ini terlebih dahulu melalui pemprov. Ketika teken NPHD telah dilaksanakan, barulah diajukan ke dewan. “Apa yang diajukan masih akan dikaji ulang. Yang penting penghitungannya logis dan daerah mampu membayar, tidak menjadi masalah. Nanti pasti akan bisa ditengahi perbedaan pendapat tersebut,” beber Duwel.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X