Pembunuh Paman dan Bibinya Itu Divonis 13 Tahun Penjara

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 10:56 WIB

PURUK CAHU-Kasus pembunuhan yang dilakukan Barson kepada paman dan bibinya sempat menyita perhatian masyarakat. Kedua korban dibunuh di kebun karet, Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kamis (23/05) lalu.

Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim memberikan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Barson.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P. Sitinjak, melalui Jaksa penuntut umum Liberty SM Purba menyatakan Putusan Hakim terbukti meyakinkan, dan menghukum terdakwa Barson selama 13 tahun penjara. "Hukuman ini lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya selama 12 tahun penjara," ujarnya, di Muara Teweh.

Menurutnya, pembunuhan yang di lakukan Barson lantaran sakit hati dan dendam kepada paman dan bibinya, lalu Barson dengan sengaja menghabisi nyawa korban pasangan suami istri, Kusnadi dan Astuni, yang masih paman dan bibinya sendiri di sebuah kebun karet.

Dalam mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, Terdakwa Barson didampingi Penasihat Hukum Herman Subagio. Sidang Putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaroan Nababan didampingi Hakim anggota Teguh Indrasto dan Fredy Tanada.

Terdakwa Barso dan Penasihat hukumnya menyatakan menerima Putusan Hakim diikuti juga Jaksa Penuntut Umum yang juga menerima Putusan Hakim. (her/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X