Kesbangpol: LSM Nakal Akan Ditindak Tegas

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 10:36 WIB

PALANGKA RAYA-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Agus Pramono mengingatkan kepada setiap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah terdaftar agar wajib memperbarui surat keterangan terdaftar (SKT).

“Ini perlu dilakukan untuk mengetahui adanya kepengurusan yang berubah karena meninggal atau halangan tetap dan sakit. Karena itu harus diperbarui,” katanya kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, LSM yang aktif adalah LSM yang dilengkapi anggaran dasar kepengurusan serta mengantongi surat keterangan terdaftar yang masih berlaku. Sebab, walaupun LSM bersangkutan aktif, akan tetapi masih ada administrasi yang perlu dilengkapi atau diperbarui. Misalnya, karena surat keterangan terdaftarnya sudah berakhir.

“Tidak aktif itu bukan berarti mati semua dokumennya, tapi bisa saja surat keterangan terdaftarnya telah berakhir atau kedaluwarsa dan harus diperbarui,” bebernya.

Kepada LSM yang belum memperbarui SKT, diharapkan segera menghubungi kantor Kesbangpol untuk dilakukan penyesuaian, dengan catatan akan diperbarui dan masa berlakunya akan ditentukan kemudian.

“Kalau hari ini mendaftar, maka berlaku untuk beberapa tahun selanjutnya. Dan itu harus diperpanjang lagi nanti,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, LSM yang aktif dan telah memperbarui administrasi adalah berjumlah 94. Sementara LSM yang terdaftar sebanyak 505. “Pembaruan administrasi ini demi mempermudah mereka melakukan kontrol terhadap pembangunan di Kalteng, khususnya kontrol yang konstruktif,” tegasnya.

Agus pun berharap agar LSM yang ada di wilayah ini bekerja sesuai tupoksi dan ikut berperan memajukan Kalteng menuju arah yang lebih baik dan bermartabat. Apabila terdapat LSM maupun ormas ilegal (belum terdaftar di Kesbangpol) meminta sesuatu atau sumbangan ke kantor-kantor, Agus menegaskan untuk tidak boleh melayani. Apa pun itu keperluannya. Apalagi meminta dan bahkan melakukan pemerasan.

“Ini perlu diwaspadai. Jika ada LSM yang memeras atau membuat laporan yang tidak benar, maka silakan untuk menyampaikan. Kami (Kesbangpol) yang akan mengklarifikasi,” tegasnya.

LSM atau ormas yang tak terdaftar pada Kesbangpol, berarti ormas atau LSM bersangkutan dianggap liar dan tidak masuk dalam pengawasan pemerintah.

Apabila LSM atau ormas tertentu terbukti melakukan kesalahan, maka Kesbangpol tak segan-segan menginstruksikan pihak berwajib untuk melakukan penangkapan. Apalagi berniat memeras masyarakat dan kantor PD atau instansi tertentu. Sejauh ini, Kesbangpol sudah menerima banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan, untuk menindaklanjuti adanya LSM nakal, kepolisian memerlukan laporan atau informasi maupun pengaduan masyarakat.

“Jika ada yang membuat laporan dan pengaduan, maka akan kami terima. Selanjutnya dilakukan penyelidikan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya. (nue/

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X