Kejari Fokus Selesaikan Kasus, BRG Bantah Ada Korupsi

- Rabu, 25 September 2019 | 10:41 WIB

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memilih tak terlalu jauh merespons balik pernyataan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengenai polemik kewenangan penyidikan dalam penegakan hukum.

Kepala Kejari Palangka Raya Zet Todung Allo menyampaikan, penyidikan oleh pihaknya akan tetap berjalan. Kini mereka fokus menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Badan Restorasi Gambut (BRG) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng.

“Kami tidak ingin masuk pada persoalan siapa yang harus menyelidiki. Yang penting kami akan buktikan. Akan tetap bekerja dengan sebaik-baiknya. Berpegang pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya ketika diminta tanggapan soal ucapan gubernur yang memintanya meminta maaf jika tak terbukti, kemarin (24/9).

Zet memastikan bahwa dalam setiap kebijakan atau penyidikan, Kejari Palangka Raya tentu selalu berkoordinasi dan atas sepengetahuan Kejati Kalteng. ”Jadi setiap tindakan, pasti sepengetahuan pimpinan kami” jelasnya lagi.

Terpisah, Kajati Kalteng Adi Sutanto melalui Kasipenkum H Rustianto membeberkan, pihaknya mengetahui bahwa Kejari Palangka Raya sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur untuk pembasahan lahan gambut oleh BRG DLH Provinsi Kalteng. Tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 1686/G:.10/FD.1/09/2019 tertanggal 17 September 2019. Dalam surat itu, lanjutnya, lengkap dicantumkan nama-nama para penyidik yang ditugaskan melakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti .

“Yang mana dengan bukti itu nanti akan menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya dalam pesan suara yang diterima Kalteng Pos.

Rustianto pun menyatakan bahwa Kejari Palangka Raya berwenang melakukan penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Palangka Raya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 84 KUHAp. Hal itu menjadi dasar hukum bagi Kejari Palangka Raya dalam bertindak.

“KUHAP sudah mengatur demikian. Jadi, hal ini sangat dimungkinkan. Apalagi jika saksi-saksi dan barang bukti berada di wilayah hukum Palangka Raya,” ungkapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mempersoalkan penggeladahan yang dilakukan Kejari Palangka Raya, karena objek yang digeledah berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Menurut suami Ivo itu, lingkungan kerja kejari hanya mencakup dinas-dinas dalam lingkup pemerintah kota, bukan dinas yang berada di lingkungan pemprov.

Jika memang dianggap ini temuan kasus, seharusnya kejari berkoordinasi dengan kejati.

Gubernur pun mewanti-wanti, apabila dalam kasus ini tidak terbukti bersalah, maka kejari harus meminta maaf dan berjanji tak mengulanginya hal yang sama. Akan tetapi, apabila terbukti, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak.

 

Sementara, pihak BRG membantah adanya praktik kotor dalam proyek pembangunan sumur bor. Tidak benar adanya ada praktik korupsi.

“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang telah diselidiki dan diinvestigasi oleh tim pemerintah daerah dan BRG di lokasi pembuatan sumur yang ada di Kalteng ini,” kata juru bicara BRG RI Didy Wuryadi kepada Kalteng Pos, Selasa (24/9).

Menurutnya, terkait kasus yang saat ini tengah ditangani pihak Kejari Palangka Raya, ia mengatakan, hal itu tak masuk lagi dalam isu, tetapi ada hal lain.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X