WIDIH..!! Gubernur: Jika Tak Terbukti, Kejari Harus Minta Maaf

- Selasa, 24 September 2019 | 10:50 WIB

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek sumur bor Badan Restorasi Gambut (BRG). Tindakan itu bukannya mendapat apresiasi, malah disayangkan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Pasalnya, objek yang digeledah berada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Menurut suami dari Ivo itu, seharusnya Kejari berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng. Diungkapkannya, kedudukan kejari bukanlah layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak seharunya kejari yang lingkungan kerjanya mencakup kota, menggeledah dinas yang berada di lingkungan Pemprov.

"Semestinya jangan seperti KPK, kejari kota kok menggeledah provinsi. Jika memang dianggap ini temuan kasus, seharusnya mereka (kejari,red) berkoordinasi dengan kejati," katanya kepada awak media usai membuka kegiatan di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Senin (23/9).

Dilansir Kalteng Pos, Gubernur mewanti-wanti, apabila dalam kasus ini tidak terbukti, maka mereka kejari harus meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Tetapi, apabila memang terbukti, siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak. "Jika memang terbukti silahkan ditindak, jika tidak terbukti, maka mereka (Kejari, Red) harus meminta maaf. Kami akan memaafkan, dan tidak menuntut balik,” tegasnya.

 Di tempat terpisah, Kejari Palangka Raya memilih fokus menangani penyidikan dugaan korupsi pengadaan sumur bor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangan dari total tujuh orang saksi yang disurati untuk dimintai kesaksian.

Beberapa saksi yang dimintai keterangan adalah kepala Desa Pilang dan tiga kelompok masyarakat yang mengerjakan sumur bor.  “Sebelumnya, kami (Tim penyidik, Red) sudah meminta keterangan dua orang pegawai dari DLH,” kata Kajari Palangka Raya,  Zet Todung Allo melalui Kasiintel, Mahdi Suryanto, kemarin (23/9).

Mahdi memastikan, tim penyidik akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan proyek sumur bor tersebut.  Tim  juga mencari alat bukti tambahan sebanyak-banyak guna menambah alat bukti yang ada.

 “Kami fokus penyidikan proyek pembangunan infrastruktur untuk pembasahan lahan gambut tahun 2017,2018 dan 2019, sedangkan proyek anggaran untuk sumur bor sendiri untuk tahun 2018 sekitar Rp21 miliar,” beber Mahdi.

Belum ada penetapan tersangka. Akan tetapim penyidik berharap setelah mendapat keterangan para saksi yang dipanggil atau diperlukan ditambah dengan barang bukti, petunjuk dan keterangan saksi ahli, diharapkan akan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapa tersangka yang paling bertanggung jawab terhadap proyek ini.

 “Dalam penyidikan, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi penyidikan kami juga mengacu kepada KUHP, apa dasarnya? Dasar kita adalah adanya bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

 “Penyidik tidak akan gegabah dan sembarangan menentukan tersangka dengan menjustifikasi atau memvonis  seseorang langsung sebagai tersangka, karena masih melihat berbagai aspek yuridis perkembangan kasus,” tambah Mahdi. (abw/*sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X