Selain Kasus Sumur Bor, Pembangunan Sekat Kanal Juga Diduga Sarat korupsi

- Minggu, 22 September 2019 | 09:44 WIB

PALANGKA RAYA- Status tersangka belum diputuskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pasca dibukanya penyelidikan dugaan korupsi pembangunan infrastruktur untuk pembasahan lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017, 2018 dan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo mengatakan, dugaan korupsi di tengah-tengah masyarakat merasakan musibah terus didalami. Hal yang diselidiki adalah tidak berjalannya mitigasi kebakaran gambut melalui pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut (PIPG).

“Ini seharusnya tidak perlu terjadi atau bahkan tidak separah ini. Kejari masuk dari sisi penyebab kebakaran yang diduga ada muatan korupsi,”katanya kepada Kalteng Pos melalui pesan Whatsapp.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap terjadi selama ini telah memusnahkan ekologi, membuang- buang uang negara, ribuan warga Kalteng terkena ISPA, mengganggu ekonomi, sekolah terganggu dan biaya pemadaman menghabiskan uang triliunan rupiah.

“Dalam kasus ini, Kejaksaan ikut ambil bagian dan tidak ingin menjadi penonton sekaligus korban,”katanya

“BRG membangun juga sekat kanal. Ini (Sekat kanal. Red) diduga sarat korupsi,”tegasnya seraya menyampaikan sampai saat ini timnya masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, dan mempelajari alat bukti.

Untuk diketahui, dalam dalam rapat koordinasi restorasi gambut, di Palangka Raya, Selasa (30/7), Kepala BRG Nazir Foead menyampaikan akan tetap menjalankan amanat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Restorasi Ekosistem Gambut dan Pencegahan Karhutla. Ratusan program unggulan yang diprioritaskan presiden untuk Bumi Tambun Bungai bebas karhutla.

Deputi II BRG RI Bidang Konstruksi, Alue Dohong membeberkan, tahun ini pemerintah akan membangun 1.555 sumur bor yang tersebar di sejumlah kabupaten. Pembangunan ribuan sumur bor tersebut dinilai maksimal dalam upaya mencegah karhutla.

Alue menambahkan, beberapa desa sudah menganggarkan dana untuk pengoperasian dan perawatan sumur bor, sehingga bisa difungsikan dengan baik. Akan tetapi, sebagian desa belum berani menggunakan anggaran desa untuk itu dengan alasan belum memiliki payung hukum yang jelas. 

“Selain ribuan sumur bor, BRG juga akan membangun 341 sekat kanal, melakukan revegetasi sekitar 200 hektare dan revitalisasi ekonomi sebanyak 62 paket. Tersebar di Kotim, Kobar, Pulang Pisau, dan Katingan,”katanya dalam forum itu.

Untuk diketahui, Tim Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan di tiga kantor yang berkaitan dengan proyek sumor bor di Kalteng. Beberapa dokumen terkait pembangunan sumur bor di Kalteng diamankan.

Selain di Kantor DLH Kalteng, tim juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang bukti terkait dugaan tipikor pembasahan lahan gambut, dari gudang kantor Kelurahan Bukit Tunggal dan kantor BRG di Palangka Raya atau Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD). Tim sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dugaan tipikor sumur bor ini terindikasi terjadi pada tahun 2018, dengan besaran dana yakni Rp84 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan sumur bor di 3.255 titik. Dari jumlah tersebut, pembangungan untuk wilayah Kota Palangka Raya sebanyak 225 titik. Dana tersebut diketahui berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana untuk tahun ini sebesar Rp41 miliar.(nue/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X