SEGAMBRENG..!! Ini Barang Bukti yang Disita Kejari dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalteng

- Minggu, 22 September 2019 | 09:43 WIB

PALANGKA RAYA – Tim penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, secara mendadak menggeledah tiga lokasi sekaligus, Jumat (20/9/2019). Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sumur bor di Kalimantan Tengah.

Tiga lokasi yang digeledah tim penyidik kejaksaan itu adalah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, kantor Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya dan kantor Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) atau kantor Badan Restorasi Gambut (BRG) Kalteng di Palangka Raya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik terlihat menyita cukup banyak barang bukti. Mulai dari dokumen, hingga barang-barang atau peralatan sumur bor dan pompa air.

“Dari penggeledahan tadi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen, dua buah handphone milik PPTK, peralatan dan kelengkapan sumur bor seperti pompa air, selang, mesin pembuatan sumur bor, alat penyemprot dan lain-lain,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto, di kantor kejari, Jumat (20/9/2019).

Di kantor DLH, lanjut Mahdi, beberapa barang bukti yang disita di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban, laporan keuangan, peraturan/regulasi serta dua handphone milik PPTK.

Pantauan kaltengpos.co, banyaknya barang bukti yang disita penyidik itu terpaksa harus dibawa dengan beberapa buah mobil. Dokumen-dokumen terlihat dibawa menggunkan beberapa buah tas dan kontainer plastik.

Sedangkan peralatan kelengkapan sumur bor dibawa menggunakan beberapa unit pikap yang bermuatan penuh. (nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X