TERLALUUUU...!! Proyek Sumur Bor untuk Penanganan Karhutla Dikorupsi..!!

- Sabtu, 21 September 2019 | 11:19 WIB

“Kami masih mencari alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya”

Kasi Intel Kejari Palangka Raya

Mahdi Suryanto

 

PALANGKA RAYA-Asap pekat yang tidak kunjung lenyap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya gelisah. Mereka ikut prihatin dan turun menyelidiki penyebabnya. Tidak butuh lama, aparat penegak hukum ini menemukan ada sesuatu yang tidak beres pada proyek pembuatan sumur bor. Proyek yang diharapkan bisa menjadi garda terdepan penanggulangan karhutla. Kejaksaan mencium ada permainan “kotor” dalam penggarapan proyek miliaran rupiah tersebut.

Kejari Palangka Raya menduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek sumur bor yang dibangunan proyek pembangunan infrastruktur untuk pembasahan lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng tahun 2017, 2018 dan 2019. Kejaksaan yang dipimpin oleh Kajari Zet Tadung Allo langsung turun melakukan penggeledahan di tiga kantor yang berkaitan dengan proyek sumor bor di Kalteng tersebut.

“(Penggeledahan) dipimpin langsung Kajari Zet Tadung Allo. Beberapa dokumen dokumen terkait pembangunan sumur bor di Kalteng diamankan,” ujarnya Kasi Intel Kejari Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari, kemarin sore (20/9).

Selain di Kantor DLH Kalteng, lanjut Mahdi, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang bukti terkait dugaan tipikor pembasahan lahan gambut, yakni di Gudang kantor Kelurahan Bukit Tunggal a dan Kantor Badan Restorasi Gambut (BRG) di Palangka Raya atau Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD).

“Di DLH kami menyita sejumlah dokumen dan dua unit handphone milik PKK berinisal A,” ujarnya seperti dilansir Kalteng Pos.

Dijelasnya, saat ini pihaknya masih pada tahap penyidikan awal dengan mengumpulkan barbuk yang diperlukan untuk menentukan tersangkanya, namun sekali lagi ini masih bersifat penyidikan umum sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

“Karena sudah kami temukan bukti permulaan yang cukup. Kami masih mencari alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” terangnya.

 

Di kantor DLH sendiri, kata Mahdi, penyitaan dokumen penting tersebut meliputi pelaporan pertanggungjawaban, keuangan, sampai regulasi aturan yang berlaku. Dan di kantor DLH kemarin pun sudah ada dua orang yang diperiksa sebagai kelanjutan dari operasi penyidikan yang dilakukan.

Selain itupun dugaan tipikor sumur bor ini terindikasi di tahun 2018 sebesar Rp84 miliar terkait pembangunan infrastrukturnya, dengan total bor sebanyak 3.255 titik sumur bor dan di Kota Palangka Raya sebanyak 225 titik. Dengan kucuran dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ada Rp41 miliar di tahun ini (2019), dari beberapa item mungkin dugaan tipikor untuk sumur bor sendiri di tahun 2018 lalu sekitar Rp11 miliar dan kelengkapannya,” ungkap Mahdi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X