Kotim Naikkan Status Jadi Berbahaya, Palangka Raya Belum

- Senin, 16 September 2019 | 15:10 WIB

BERBAHAYA. Begitu kategori kualitas udara di Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim). Jarak pandang juga terbatas. Belum lagi penderita ISPA yang menembus ambang batas. Bupati Kotim Supian Hadi menggelar Rapat Koordinasi kemarin (15/9) bersama instansi terkait.

Pemkab Kotim resmi menaikkan status siaga karhutla menjadi status tanggap darurat. “Kualitas udara di Kotim saat ini berbahaya. Kami menaikkan status,”katanya.

Supian Hadi juga meminta seluruh perangkat daerah (PD) turun untuk membantu memadamkan karhutla agar bisa mengurangi asap yang saat ini semakin pekat, Pemkab Kotim telah menetapkan libur sekolah pada 16-21 September 2019. Sementara, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya juga  menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh unsur terkait, mulai dari BPBD Kalteng, dan pihak-pihak yang tergabung dalam Satgas Karhutla. Mereka membahas status Kota Cantik. Tetap siaga darurat, atau tanggap darurat.

Beberapa pihak terkait menyampaikan pendapatnya. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tjilik Riwut menyebut bahwa Palangka Raya jarak pandang maksinal hanya 200 meter saja kemarin (15/9). Bahkan, hingga sore tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya 600 meter menjelang petang.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Norliani menyebutkan selama empat hari berturut-turut Kota Palangka Raya menunjukkan kualitas udara lebih dari angka PM10 300 mikrogram/m3, yang artinya berbahaya. Melihat kondisi tersebut Pemprov Kalteng boleh mengambil sikap. Yakni meningkatkan status menjadi tanggap darurat. Kota Palangka Raya indikator sudah memenuhi syarat menaikkan status,”ungkapnya saat Rapat Koordinasi Penetapan Status Karhutla di Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng Mofit Saptono mengatakan, Kota Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi memiliki status berbeda dengan kabupaten lain. Apabila pemko sudah menetapkan status karhutla menjadi tanggap darurat, maka provinsi juga akan menaikkan status menjadi tanggap darurat karhutla tingkat provinsi.

 “Ketika pemko meningkatkan status, maka Pemprov Kalteng akan meningkatkan pula, saat ini Kotim memang sudah naik status, tapi ini tidak cukup. Kecuali Kota Palangka Raya. Meski kabupaten lain belum naik status tetapi kota sudah naik maka provinsi akan menaikkan status pula,” ungkapnya, kemarin.

Acuannya, lanjut Mofit, apabila pemko sudah menetapkan status menjadi tanggap darurat, maka semua struktur berubah drastis. Salah satunya, pemko selama 1x24 jam harus bersurat kepada Pemprov Kalteng.

 “Jika sudah, status tanggap darurat ini akan berlaku sampai 30 hari,” tegasnya. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin ketika dalam rapat sempat berucap menaikkan status tanggap darurat, dan akan berkirim surat ke Pemprov Kalteng disertai melengkapi sejumlah indikator untuk penetapan status tersebut

Namun, usai rapat, menaikkan status menjadi tanggap darurat urung dilakukan. Pihaknya terus melakukan rapat secara maraton dan sambil melihat kondisi cuaca di Kota Palangka Raya sebelum penetapan itu dilakukan. Sebab semua indikator harus terpenuhi.

Sementara itu, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, kalau saat ini pihaknya akan terus memantau akan kondisi asap di kota, apabila keadaan kabut asap kian memburuk maka bisa dilakukan penetapan tanggap darurat sembari memenuhi indikator tersebut.

 “Karena prosedur tanggap darurat itu harus memenuhi semua indikator tadi, nah kami sambil mematau kondisi di kota,” ucapnya.

HUJAN BUATAN DIUSULKAN

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyebutkan Pemprov Kalteng sudah mengusulkan melakukan hujan buatan atau yang disebut Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Proses TMC ini akan mendatangkan pesawat herkules sebagai armada untuk melaksanakan TMC ini.

 “Iya, kami sudah mengusulkan dan informasinya kemarin, Sabtu (14/9) sudah akan didatangkan,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X