KLHK Segel Lahan PT MJSP

- Senin, 16 September 2019 | 14:39 WIB

SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, juga terjadi di lahan milik perusahaan. Buktinya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung turun ke lokasi Sampit, Sabtu (14/9).

Kedatangan tim dari KLHK itu menyegel lahan milik salah satu perusahaan di Kotim yang sebelumnya terjadi kebakaran. Lahan terbakar yang disegel KLHK itu berada di Desa Bagendang Hilir Utara. Lahan yang disegel itu disebut-sebut masuk areal PT MJSP.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda menjelaskan, pihaknya melakukan penyegelan sekaligus pemasangan papan peringatan di lokasi kebakaran lahan yang masuk areal milik PT MJSP.

"Penyegelan dan pemasangan papan peringatan ini sebagai bentuk pendalaman terkait penyelidikan kebakaran. Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan kebakaran, khususnya di areal perusahaan," kata Yazid Nurhuda, Sabtu (14/9) sore.

Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan KLHK ini untuk memastikan kebakaran yang berada di lokasi perusahaan tersebut apa ada unsur tindak pidana atau tidak. "Tentu hal ini akan kita perdalam, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. Yang pastinya kejadian ini akan ditangani oleh bidang lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.

Yazid menambahkan, KLHK akan melakukan kroscek langsung ke lapangan terkait lahan konsensi milik perusahaan yang terbakar tersebut. “Terbaru ini (maksudnya kebakaran) pada September 2019, sehingga kami datang untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait kebakaran ini. Sebelumnya kami sudah turun ke lapangan, yakni pada 5 dan 29 Agustus 2019 lalu. Terkait masalah kroscek ini, tentu nantinya dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sekali lagi, jika memang ada tindak pidana maka kasus ini akan kami naikan menjadi penyelidikan,” akuinya.

Menurut Yazid, jika nantinya ada unsur sengaja dibakar, KLHK akan meningkatkan proses hukum terkait kebakaran di areal perusahaan itu, serta sanksi tambahan lagi terhadap perusahaan itu. “Misalnya saja, penutupan sebagian usaha, hukuman lainnya bahkan akan dikenakan perampasan keuntungan. Artinya, hal ini harus berdasarkan pada asas lingkungan hidup dan kehutanan. Kami memang sangat konsen terkait karhutla yang terjadi di perusahaan atau korporasi ini. Hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hokum. Dengan kata lain, pihak perusahaan tersebut harus bisa menjaga, memelihara lahannya agar jangan sampai terbakar,” tegasnya. (rif/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X