Mulai Senin Ini, Jam Masuk Kerja ASN Dimundurkan

- Senin, 16 September 2019 | 01:06 WIB

PALANGKA RAYA – Setelah meniadakan proses belajar mengajar atau meliburkan sekolah, kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengeluarkan keputusan terkait jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) Ya, jam masuk kerja ASN akhirnya dimundurkan. Hal itu menyusul kondisi asap yang semakin pekat dan Indeks Standa Pencemaran Udara (ISPU) yang sudah mencapai level berbahaya dan berpotensi mengganggu kesehatan.

Melalui Surat Edaran nomor 800/431/IV.I/BKD tanggal 13 September 2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, melakukan pengaturan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng pada saat bencana kabut asap.

“Jam kerja pegawai diundur, menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB,” kata Fahrizal saat dikonfirmasi kaltengpos.co, Minggu (15/9/2019) malam.

Sedangkan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah dan UPT kesehatan, lanjut Sekda, dapat diatur tersendiri oleh kepala perangkat daerah bersangkutan. “Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di RSUD dan UPT Kesehatan, kepala OPD-nya dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap ini,” ujarnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov Kalteng sementara meniadakan apel pagi, sore maupun apel gabungan. 

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Kami juga mengimbau agar ASN mengurangi kegiatan atau aktivitas diluar ruangan, termasuk senam kesegaran jasmani,” pungkas Fahrizal. (nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X