Kasus Korupsi Disparpora, Saksi Bisa Jadi Tersangka

- Jumat, 13 September 2019 | 11:58 WIB

KUALA KURUN-Lama tak terdengar, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disparpora Kabupaten Gunung Mas, yaitu dugaan korupsi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri Tahun Anggaran 2018, akhirnya kembali terdengar.

Kajari Gunung Mas Koswara melalui Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Agus Yuliana Indra Sentosa mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi antara lain baik dari pihak dinas, konsultan hingga saksi dari pihak ULP.

“Pihak ULP juga diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan, saksi bisa jadi tersangka, jika memang ada bukti saksi ikut dalam terjadinya kerugian negara,” beber Agus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/9).

Ia pun menambahkan, untuk berapa lama kasus ini dapat segera diselesaikan maupun penetapan tersangka. Nanti pihaknya akan mengumumkan hal ini secara resmi. “Secepatnya akan kita umumkan,” tegas Agus.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri Tahun Anggaran 2018 ini, merugikan pihak negara. Untuk dugaan sementara, kerugian negara terkait kasus ini sebesar Rp202 juta. Yang mana, ditemukan dua fakta adanya mark-up dan fiktif dari hasil temuan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas. (tim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X