Empat ASN Praperadilankan Kejari dan Polda

- Rabu, 11 September 2019 | 15:44 WIB

PANGKALAN BUN - Diduga akibat sengketa lahan, membuat empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusan dengan hukum. Keempat ASN itu bernama M Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi, Lukmansyah dan Muammad Firmansyah Permana selaku ahli waris.

Dalam perjalanannya keempat orang itu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya dinyatakan bebas di pengadilan. Merasa tidak bersalah, akhirnya mereka melakukan serangan balik dengan mempraperadilankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan penyidik Polda Kalteng.

Kasus ini berkaitan dengan sengketa lahan eks balai benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah seluas 10 hektare di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurut kuasa hukum empat ASN tersebut, Rahmadi, penyidik Polda Kalteng dianggap tidak profesional dalam menangani suatu perkara. Karena kasus yang ditangani itu bernuansa perdata dan penyidik tidak bisa menentukan status hak lahan tersebut. Apalagi sampai terjadi penangkapan hingga dilakukan penahanan. Namun ketika diadili di pengadilan, mereka dinyatakan tak bersalah, sehingga bebas dari jeratan hukum. "Inilah dasar kami untuk melakukan praperadilan kepada penyidik Polda Kalteng dan JPU," kata Rahmadi, kemarin.

Sementara Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan, pihaknya menghargai dan menghormati praperadilan itu. Hal ini berkaitan dengan kepuasan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan kepolisian. Tentunya Polri tetap bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan praperadilan yang diajukan oleh penggugat tentunya akan tetap dihadapi.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih lanjut, karena baru besok (hari ini) memberikan jawaban kepada pengadilan. Kami akan buktikan bahwa apa yang dilakukan Polri sudah sesuai," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun melalui Kasi Penindakan Pidana Umum Panji Wiratno enggan memberikan keterangan. Pihaknya belum berani memberikan keterangan kepada para awak media. "Nanti saja ya terkait masalah ini. Kami masih menunggu seperti apa sidang lanjutannya," ujarnya usai siding kemarin. Sidang akan dilanjutkan Rabu (11/9). (son/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X