Pergi Tak Pamit, Tak Tahunya Anak Gadis Ini....

- Selasa, 10 September 2019 | 23:48 WIB

NANGA BULIK – Diduga membawa lari perempuan di bawah umur, pria berinisial SF harus mendekam di tahanan Polres Lamandau. Tak hanya membawa lari dari rumah, pelaku juga telah menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 15.

Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasatreskrim Iptu Angga Yuli Hermanto membenarkan, bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari orang tua korban 3 September lalu. Dalam laporanya, orang tua korban mengatakan anaknya yang masih berusia 15 tahun telah disetubuhi oleh seorang pria.

Kejadian berawal dari keluarga korban yang sempat melaporkan kehilangan korban. Korban yang pergi tanpa pamit sejak senin (2/9). Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarganya melaporkan kehilangan korban pada polisi pada 3 September sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, dalam pencarian, keluarga malah korban menemukan korban sedang berboncengan dengan seorang pria. Tak ayal, keduanya pun diintrogasi oleh pihak keluarga.

"Mereka mengaku Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 13.10 WIB telah melakukan persetubuhan di Pondok Simpang Desa Liku, Kecamatan Bulik," ujarnya. Tidak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban langsung membawa pelaku ke polres dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lamandau. 

"Kasus ini telah ditangani, tersangka telah kami tahan. Anggota telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti serta pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," ungkapnya. (*cho/ram/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X