Kejaksaan Tangani 4 Kasus Karhutla

- Selasa, 10 September 2019 | 23:45 WIB

PALANGKA RAYA-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar mengganggu berbagai sektor. Ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun sektor lainnya. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum sepakat untuk menindak tegas pelaku yang menyebabkan kebakaran ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo, saat diskusi antarinstitusi penegak hukum, di Gedung Pertemuan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Pertemuan yang dilaksanakan kemarin itu sebagai langkah yang diambil para penegak hukum untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi. Kajari menegaskan bahwa telah ada kesepahaman antara aparat penegak hukum terkait penegakan hukum kasus karhutla.

Ke depannya para penegak hukum akan lebih menerapakan pasal Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup atau bahkan pasal KUHP untuk menangani kasus karhutla. Tentunya akan disesuaikan dengan kondisi dan fakta-fakta lapangan.

“Sudah ada empat kasus yang sedang ditangani kejaksaan menyangkut kasus karhutla,” katanya.

Dikatakan Zet, kasus seperti ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, perlu adanya tindakan hukum yang tegas dan keras agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga kasus serupa tak terulang kembali ke depannya.

Di tempat yang sama, Humas PN Palangka Raya Zulkifli kembali menegaskan bahwa karhutla sudah termasuk extraordinary crime. Kasus karhutla menjadi sorotan dan kekhawatiran masyarakat, karena jumlah kasusnya yang terus meningkat, khususnya di Palangka Raya ini.

Kasus karhutla ini, lanjut dia, saat ini bukan hanya jadi sorotan utama masyarakat Palangka Raya dan Kalteng saja, tapi juga menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Ini dikarenakan kabut asap bukan saja menimbulkan gangguan kesehatan, tapi juga sudah mengganggu perekonomian masyarakat. Kasus kebakaran hutan dan lahan yang tak kunjung berakhir, memunculkan persepsi masyarakat bahwa penangan dan penegakan hukum terhadap kasus ini kurang serius,” terangnya. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, seluruh penegak hukum di Palangka Raya telah sepakat untuk mengambil tindakan yang lebih keras terhadap kasus-kasus yang menyangkut kebakaran hutan. Jika selama ini penegakan hukum masih menerapkan aturan perda atau pergub, maka ke depannya aparat hukum akan menggunakan UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan dan Perkebunan, bahkan menggunakan pasal KUHP.(*sja/abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X