9 Orang Ditangkap, Kebanyakan Petani yang Membuka Lahan

- Minggu, 8 September 2019 | 12:51 WIB

PANGKALAN BUN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini tidak hanya menyebabkan kabut asap serta penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan diare. Tapi dampak karhutla sudah menyeret sejumlah orang ke hadapan hukum. Bahkan di Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah ada 9 orang ditangkap dan menjalani proses hukum karena diduga sebagai pelaku pembakar lahan. Kebanyakan diantaranya berprofesi sebagai petani.

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan 5 orang. Yang terbaru, tertangkapnya petani cabai SA oleh Polsek Kumai karena membakar lahannya menggunakan minyak tanah hingga api menjalar ke hutan. Selain SA, polisi juga mengamankan HA (55) yang juga seorang petani, Jumat (6/9). Selain dua orang itu, polisi juga masih memeriksa 2 orang lainnya terkait karhutla di Kobar. Namun HA yang merupakan warga Kelurahan Kumai ditangkap karena membakar lahan miliknya di Jalan Pasir Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Jumat (6/9). Saat ini, HA sudah berada di Polsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap beberapa tersangka yang sudah diamankan.

Sementara tersangka HA ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar. Namun saat membakar lahannya tidak ditunggu, sehingga api menjalar ke hutan.

"Api begitu cepat besar dan hembusan angin yang cukup kencang membuat kebakaran menjadi luas. Kami amankan pelaku usai melakukan pembakaran," katanya.

Tri Wibowo menambahkan, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Bahkan melihat api begitu besar dan menjalar ke lahan orang lain, pelaku hanya berdiam diri. Karena saat berusaha melakukan pemadaman tidak memiliki peralatan yang memadai sehingga api dengan cepat menyebar ke hutan di sekitar lahannya.

 Pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Pelaku terancam hukuman  penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tegasnya. (son/ens/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X