KUALA KAPUAS - Aksi pengeroyokan dialami korban Dicka Azzukhruf Alfajar (20) warga Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (5/9) pukul 16.30 WIB dikeroyok oleh Undul dkk terdiri dari MK, IM, AB, AG, dan MA merupakan warga Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuaantoro melalui Kapolsek Selat AKP Dhani Sutirto membenarkan adanya kejadian tersebut, dimana saat korban Dicka bermain futsal, tiba-tiba ada keributan di luar dan korban didatangi oleh para pelaku dengan melakukan pengeroyokan.
Akibatnya korban alami luka gores dipelipis sebelah kiri, memar pada punggung, memar pada leher kiri, luka gores tangan kiri, dan luka pada kaki sebelah kanan.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk proses selanjutnya, dan dijerat pasal 170 KUHPidana sebagaimana tindak pindana pengeroyokan," tegas Kapolsek.
Sementara korban Dicka mengakui, masih merasakan sakit akibat digebuki oleh para pelaku, dan berharap para pelaku mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (alh/OL)