Pembunuh Paman dan Tante Dituntut 12 Tahun Penjara

- Sabtu, 7 September 2019 | 10:15 WIB

MUARA TEWEH-Sidang kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Rusnadi dan Astumi terus berlanjut dengan Barson. Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (5/9).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Liberty SM. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Barson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Dia melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP,” ujar Liberty di persidangan saaat itu.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa Barson, penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 

Diketahui sebelumnya, Barson telah menghilangkan nyawa dua orang suami istri yang tidak lain adalah paman dan tentenya sendiri yaitu Rusnadi (38) dan Astumi (45) disebuah kebun karet yang berada di kelurahan Sarepoi Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, terjadi pada 23 Mei 2019 lalu. Barson tega mengakhiri hidup pasutri tersebut karena berselisih paham. Terdakwa merasa pembagian hasil karet dicurangi dan tidak adil.(adl/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X