Bakar Lahan, Petani Cabai Ditangkap di Kumai

- Jumat, 6 September 2019 | 10:02 WIB

PANGKALAN BUN – Seorang petani cabai di Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap polisi. Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA itu diamankan ke Polres Kobar karena diduga telah membakar lahan miliknya yang akan digunakan untuk tanam cabai di Jalan Pelabuhan CPO, RT 17, Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai dan diketahui langsung oleh polisi yang melakukan patroli.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo membenarkan, saat ini IRT berusia 44 tahun itu masih dalam pemeriksaan terkait dugaan sebagai pembakar lahan.

Penangkapan terhadap SA berawal ketika Satgas Karhutla melakukan patroli. Tiba-tiba mendapat laporan dari warga bahwa ada lahan yang terbakar. Tim pun langsung menuju tempat kejadian dan berupaya melakukan pemadaman.

Ketika sebagian petugas sedang memadankan api, ada anggota polisi yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terbakar. Saat itu, polisi menemukan SA yang baru saja membakar lahan miliknya di RT 17.

"Pelaku langsung kami bekuk bersama barang bukti sebotol minyak tanah yang digunakan untuk membakar lahan. Kami bawa ke Polsek Kumai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Polres Kobar," ungkapnya.

Pengakuan SA saat diperiksa polisi, pembakaran lahannya itu dengan cara menyiram ranting dan daun kering menggunakan minyak tanah. Setelah itu dibakar menggunakan korek api yang sudah disiapkan dari rumah. Namun setelah api membesar dan menjalar hutan sekitarnya hingga menimbulkan api yang cukup besar.

"Pelaku sempat panik karena apinya justru membesar dan tidak bisa dipadamkan. Kami yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi dan menemukan lahan terbakar cukup besar," tegasnya. (son/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X