Kasus Karhutla, 16 Korporasi Ditangani Polda

- Jumat, 6 September 2019 | 09:35 WIB

PALANGKA RAYA-Semakin banyaknya titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), semakin bertambah pula kasus yang ditangani Polda Kalteng dan jajaran. Sudah ada 42 tersangka perorangan yang sudah ditetapkan. Lalu ada 16 kasus korporasi yang ditangani. Stu korporasi, yakni PT PGK yang ada di Pulang Pisau sudah naik ke penyidikan.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, diduga ada unsur kesengajaan membakar lahan untuk dijadikan lahan perkebunan oleh PT PGK tersebut.

“Setelah gelar perkara korporasi ini, kami sudah ditingkatkan dari lidik (penyelidikan) menjadi tahap sidik (penyidikan),”ujar Karoops Polda Kalteng Kombes Pol Rinto Djatmono kepada awak media, kemarin (5/9). PT PGK sendiri bergerak di bidang kelapa sawit. Berlokasi di Jabiren.

Sementara, kebakaran di area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) PT Ceria Karya Pranawa (CKP) juga sudah daam penyelidikan.

Polda bersama instansi terkait, sebut Rinto, terus sigap dalam menggulangi karhutla. Patroli terus dilakukan. Sosialisasi ke warga sudah dilakukan.

“Kami sudah membentuk pasukan atau anggota, terdiri dari pencegahan, penanggulangan, penegakkan hukum,”ucapnya.(*oiq/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X