Pria Ini Ditangkap karena Rusak Toko

- Kamis, 5 September 2019 | 12:18 WIB

KUALA KAPUAS-Warga Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, inisial AP alias IY (27) harus mendekam di jeruji besi Polsek Kapuas Timur. Dia, melakukan perusakan sebuah toko Alfamart, dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiayatul Adawiyah mengatakan, kasus itu terjadi Sabtu (31/8) sekitar pukul 03.00 WIB, di depan Alfamart, di Jalan Trans Kalimantan Km 9, Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. 

"Terlapor ini kami amankan karena telah melakukan perusakan. Perbuatannya terekam kamera CCTV toko tersebut," ungkap Iptu Siti.

Kapolsek menambahkan, selain itu terlapor AP terbukti kedapatan membawa, menguasai atau memiliki senjata tajam tanpa izin. Sebelum melakukan aksinya, AP ini terlebih dahulu minum-minuman keras. Lalu berjalan ke arah halaman Alfamart sambil membawa satu bilah senjata tajam jenis mandau.

"Terlapor melakukan aksi perusakan terhadap payung Alfamart dengan cara menebas, dan memecah kaca pada gerobak etalase martabak," beber Iptu Siti.

Meskipun terlapor dengan pemilik gerobak melakukan perdamaian, polisi tetap mengamankan terlapor atas perbuatannya. "AP berikut barang bukti sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (alh/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X