Nganggur, 3 Sekawan Mencuri Besi

- Senin, 2 September 2019 | 13:59 WIB

MUARA TEWEH-Tiga sekawan ini begitu kompak. Ranto Nainggolan yang merupakan operator ekskavator, Rahmat Saleh dan Ehen selaku sopir truk DT di PT SAM, sub kontrak dari PT PAMA nekat mencuri besi track dozer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Rabu (28/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) Angga Wijaya membacakan kesaksian Musijan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaroan Nababan. Musijan tak dapat hadir karena sudah pindah kerja.  Tindak pidana pencurian besi track dozer milik PT PAMA terjadi Rabu (22/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Cipto Hosari Parsaroan Nababan pun bertanya kepada Rahmat Saleh, bagaimana kejadian tersebut. Saleh lalu menjelaskan bahwa pada Rabusekitar pukul 08.00 WIB diparkiran truk DT di areal tambang PT PAMA.“Saat itu tidak ada job, lalu masuk ke truk DT yang dibawa oleh Ehen, lalu  ngobrol-ngobrol,” ujarnya.

Ehen waktu itu ingin mencuci truknya di water fill areal PT PAMA, Saleh pun ikut di sebelah Ehen menemani. Saat lewat, dipinggir tanggul ada besi track. “Angkat kah” ujar Ehen berucap kepada Saleh.

Saleh jawab “Apa besi itu tidak dipakai,”.“Kemungkinan tidak,” kata Ehen. Kemudian Saleh menelepon Nainggolan “Ke water fill, ngangkut besi,”ujarnya.

Datang Nainggolan menggunakan ekskavator untuk mengangkut besi track tersebut. Dimasukkan ke dalam truk DT yang dikemudikan oleh Ehen dan ditemani oleh Saleh. Nainggolan setelah mengangkut itu, kembali kerja.

Sementara, Ehen dan Saleh membawa besi track tersebut ke kilometer 23 tambang PT PAMA.

Setelah itu, meraka berdua kembali ke parkiran, lalu pulang ke mes. Malamnya sekitar pukul 22.00 WIB malam, Saleh ditangkap. Kemudian, keesokannya Ehen dan Nainggolan menyusul.“Rencananya besi itu mau jual kemana,”tanya hakim. Ehen menjawab “Masih belum tahu,”katanya. 

Yusuf sebelumnya sebagai saksi pada persidangan tanggal 22 Agustus 2019 menerangkan bahwa besi track yang hilang tersebut seberat 7 ton, jika ditaksir harganya mencapai Rp70 juta. “Taksiran kami harga tersebut berkisar Rp70 juta,” kata Yusuf selaku Bagian Operasi di PT PAMA. (adl/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X