Menristekdikti Sesalkan Perbuatan Oknum Dosen Cabul

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 10:01 WIB

PALANGKA RAYA-Kasus oknum dosen berbuat asusila terhadap mahasiswinya ternyata sudah didengar oleh pemerintah pusat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia sangat menyesalkan kelakuan oknum pendidik berinisial PS itu. Sanksi pencopotan dari jabatan strategis dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat pantas diberikan, apabila perbuatan asusila tersebut benar-benar terbukti.

Menristekdikti Mohamad Nasir menyebutkan sangat menyayangkan kasus ini terjadi di wilayah Universitas Palangka Raya (UPR). Karena kata dia, universitas merupakan rumah yang secara keseluruhan berada pada jalur akademis. Bahkan, sebagai tempat pendidikan kampus sangat menghormati dan menghargai permasalahan sosial.

“Jika memang di kampus terjadi hal demikian (pelecehan seksual,red) saya sangat menyayangkan,” katanya saat diwawancarai usai membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KMHDI di Aula IAHN Palangka Raya, Jumat (30/8).

Diungkapkannya, dosen sebagai salah satu orang tua di kampus yang memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Jika memang seorang dosen sebagai orang tua melakukan pelecehan seksual, maka akan menodai dirinya sendiri sebagai orang tua terhadap anak.

“Orangtua itu memberikan bimbingan pada anak, jika itu terjadi berarti itu akan menodai sebagai orangtua terhadap anak dan itu sangat naif,” tegasnya dengan kesal di hadapan awak media.

Terhadap kasus ini, pihaknya pun sudah meminta kepada Rektor UPR untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Ketika kasus ini di tingkat internal universitas memang benar terjadi, maka proses hukum harus berjalan dengan baik.

“Jadi saya sudah perintahkan kepada Rektor UPR untuk melakukan penyelidikan, kita tidak boleh melakukan kriminalisasi dalam bentuk sosial apapun bahkan kalau memang terjadi (pelecehan,red) rektor lah yang nanti sebagai pembina utama pada pegawai tersebut,” ucapnya.

Saat ini, kasus ini sudah masuk pada ranah hukum, maka tinggal menunggu hasil putusan daripada hukummnya. Saat ini, lanjutnya, belum dapat diputuskan terhadap sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat pada dirinya karena proses hukum masih berlanjut, nanti akan diputuskan setelah proses hukum inkracht.

“Jika nanti putusan hukum itu lebih dari dua tahun maka dia akan diberikan dari PNS itu pasti, tetapi kita lihat dulu proses hukum nanti dan harus dibuktikan, jika dibawah dua tahun maka ada suatu sanksi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menyangkut PNS ini,” pungkasnya.

DOSEN PERLU PENDIDIKAN KARAKTER

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen FKIP UPR mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak terkecuali lembaga dunia pendidikan, salah satunya muncul dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng.

Kepala LPMP Kalteng Sukaryanti sangat menyanyangkan pebuatan yang dilakukan oknum dosen berinisial PS ini. yang mana sebagai tenaga pendidik harus tahu dan paham betul akan tindakan yang dilakukan tersebut.

“Terlebih status dosen itukan tinggi dari guru, dengan tingkat pendidikan yang tinggi harus lebih memahami dan mengerti akan hal tersebut,” ujarnya saat diwawancarai Kalteng Pos, kemarin.

Sukaryanti mengatakan, selain menerapkan pendidikan karakter kepada peserta didik juga diterapkan pada dosen. Karena di sana akan membentuk karakter, pola pikir, dan moral dengan nilai-nilai pemahaman pendidikan yang baik.

“Saya pikir tak hanya peserta didik saja yang diberikan budi pekerti atau pendidikan bagi siswa, namun perlu juga bagi dosen sejauh mana mengetahui kualitas diri, kompetensi, dan moral sehingga menghindari hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X