Pembuatan SIM-SKCK Palsu Terbongkar, Bagaimana Cara Bikinnya?

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 09:58 WIB

MUARA TEWEH-Setelah beroperasi selama setahun, akhirnya sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) palsu berhasil dibongkar oleh Polres Kabupaten Barito Utara (Batara). Pelaku diketahui bernama Tinus, warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Pria 37 tahun itu telah diringkus aparat kepolisian.

Terbongkarnya produksi SIM dan SKCK palsu itu, ketika salah satu warga bernama Embing (39) ingin memperpanjang SKCK miliknya di Polres Batara, Kamis (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Embing ditemani istrinya datang ke ruang pelayanan SKCK Satintelkam Polres Barata. Embing pun memberikan lembar SKCK miliknya kepada petugas. Ketika diterima petugas, SKCK tersebut tampak janggal.

Selanjutnya dicek dan dicocokkan dengan register yang ada, serta dilakukan pengambilan sidik jari di Unit Indetifikasi Satreskrim Polres Batara. Hasilnya pun berbeda dengan rumus sidik jari yang tertera pada SKCK yang dibawa Embing.

“Kemudian dilakukan interogasi. Ternyata SKCK tersebut ia dapatkan dari Tinus. Ia menyuruh Tinus membuat SKCK pada 3 Februari 2018 lalu untuk keperluan melamar pekerjaan” kata Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar, kemarin (30/8).

Embing pun ditetapkan menjadi tersangka pemakai SKCK palsu. Dengan berbekal informasi yang digali dari Embing, Unit Pidum dan Unit Buser Satreskrim Polres Batara selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Tinus, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. 

“Barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah tersangka yakni, printer merek Epson L200, flashdisk yang berisi hasil editan SKCK, SIM BII, surat pengalaman kerja dan lain-lain, hasil print SIM BII, 1 rim kertas HVS kosong, dan 1 bundel KTP," bebernya. 

Saat penggeledahan itu, Tinus tak berada di rumahnya. Anggota Unit Buser melakukan pencarian terhadap tersangka di sekitar Desa Hajak dan di Muara Teweh, tapi tak berhasil ditemukan. Keesokan harinya, Jumat (23/8) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Batara. 

"Tersangka Tinus mengakui telah membuat surat palsu atau memalsukan surat. Salah satu surat atau dokumen yang telah dibuat adalah SKCK milik tersangka Embing. Ia juga mengakui bahwa proses pembuatan itu dilakukannya seorang diri,” ujar kapolres. 

Pelaku dalam perkara ini disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. 

“Saya menggunakan aplikasi Photoshop untuk membuat SKCK dan SIM BII palsu itu. Biaya paling besar Rp50.000. Bisnis ini sudah berjalan hampir satu tahun. Yang menggunakan jasa atau meminta bantuan saya hanya penduduk sekitar. Digunakan untuk melamar kerja di perusahaan” ungkap Tinus. (adl/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X