Bocah 14 Tahun Disuruh Ngemis Ortu

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 09:53 WIB

PURUK CAHU - Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang anak putus sekolah berinesial AH (14) yang banyak dilaporkan warga yang sehari-hari sebagai pengemis di wilayah Kota Puruk Cahu.

Kepala Satpol PP Mura, Iskandar melalui Kasi Penegakan Perda Sukandi mengatakan, pihaknya terpaksa mengamankan anak yang masih di bawah umur ini karena sudah meresahkan masyarakat.

"Kami amankan AH tadi pagi, setelah kita geledah di kantong celananya ditemukan sebuah bungkusan kantong plastik berisi sejumlah uang kertas puluhan ribu rupiah," kata Sukandi, Jumat (30/8).

Menurut hasil pemeriksaan pihaknya bahwa AH ini dipaksa dan diperhatikan oleh orang tuanya dengan target panghasilan per harinya sebesar Rp 100- 150 ribu.

"Dari pengakuan anak ini dia dipaksa orangtuanya meminta-minta dari pagi sekitar pukul 06.00 - 16.00 WIB. Dari hasil itu dia mendapatkan bagian sebesar Rp30 ribu dan bisa ikut tinggal dan makan sehari harinya," ungkapnya lagi.

Sukandi menjelaskan bahwa setelah diperiksa intensif anak ini akan dikembalikan kepada orang tuanya dan akan menyampaikan data anak ini kepada pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KP3A) serta Dinas Sosial.

"Data anak ini serta orangtuanya sudah kita kantongi dan data data ini akan kita serahkan kepada pihak dinas terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tutupnya. (her/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X