Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Seksual, Sudah 19 Orang Siap Bersaksi

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:51 WIB

PALANGKA RAYA – Penyidik Polda Kalteng tampaknya bergerak cepat menangani pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pelecehan seksual oleh oknum Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Fisika Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada kaltengpos.co, Selasa (27/8/2019) petang mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan aduan masyarakat (dumas) terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, saat ini kasus tersebut telah menjadi laporan polisi (LP).

Penyidik juga telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut. Bahkan statusnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang akan diperiksa. Mereka diduga mengetahui persis kejadian tersebut," ucap Hendra dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial, ketika Damang Pahandut, Marcos Tuwan mengunggah status tentang dugaan kasus pelecehan seksual itu di akun facebooknya.

"Ini perbuatan biadab yang harus diusut tuntas. Saya meminta kasus ini segera diproses hukum, karena sudah dilaporkan ke Polda Kalteng oleh para korban," kata Marcos Tuwan saat dihubungi kaltengpos.co, Selasa (27/8/2019).

 Dia meminta Polda harus segera mengusut. "Dan kami juga meminta kepada pihak rektorat dan dekan segera memproses dosen bejat tersebut," pungkasnya. (arj/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X