Genjot Pacar Kinyis-Kinyis Hanya Beralaskan Jaket, Jaksen Dipenjara 8 Tahun

- Minggu, 25 Agustus 2019 | 10:14 WIB

MUARA TEWEH – Jaksen dipastikan tak bisa lagi  menikmati waktu masa mudanya dengan bebas. Pasalnya, pemuda berusia 19 tahun itu divonis harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 8 tahun.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh karena Jaksen dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur pada April 2019 lalu.

“Terdakwa telah terbukti menyetubuhi anak di bawah umur. Dimana perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto, dalam sidang yang digelar Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, Jaksen yang didampingi pengacaranya, Herman Subagio menyatakan menerima putusan tersebut. Meski demikian, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi Jaksen untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda subsider Rp200 juta.

Diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan warga Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya dilakukan pada April lalu. Dia dilaporkan melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Dengan rayuan mautnya, Jaksen berhasil membujuk sang pacar untuk melakukan hubungan badan setidaknya sebanyak dua kali.  Pertama kali perbuatan itu dilakukan Jaksen di rumah keluarganya. Dan yang kedua, mirisnya persetubuhan itu dilakukan di tempat yang sepi hanya dengan beralaskan jaket. (adl/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X