Dugaan Korupsi Bupati Kotim, KPK Lakukan Penggeledahan

- Rabu, 21 Agustus 2019 | 22:38 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Bupati Supian Hadi.

Dalam penggeledahan itu, Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. “Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang dilansir jawapos.com, Rabu (21/8).

Febri menuturkan, KPK telah mengamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Menurutnya, proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini.

“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi,” ucap Febri.

Dalam kasus ini, Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM. Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

Besaran dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Supian ini hanya dikalahkan oleh kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada kasus Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun. 

Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/KPC)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X