PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akhirnya membahas tumbuhan bajakah tunggal yang saat ini sedang viral tidak hanya di Kalteng saja melainkan hingga tingkat nasional. Hasil dari pembahsan yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng bersama pihak-pihak terkait yakni Pemprov akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan pengambilan maupun pengiriman tumbuhan bajakah tunggal.
SE tersebut dalam rangka mengamankan peredaran daripada bajakah ini, sementara Pemprov melarang tumbuhan bajakah ini keluar Kalteng. Tidak lama lagi, yang pasti dalam minggu ini sudah diterbitkan dan mencakup seluruh wilayah yang ada di Kalteng.
"SE ini nantinya sebagai pedoman para stakeholder baik itu bupati, dinas kehutanan, bandara dan pelabuhan," kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat diwawancarai usai rapat koordinasi terkait dengan tumbuhan bajakah di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (20/8).
Dengan demikian, lanjutnya, harapanya tidak adanya eksploitasi yang begitu besar yang nantinya akan merusak habitat sekitar. Pihaknya sudah menyurati Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuhan bajakah ini.
"Sementara ini tidak ada batasan pengiriman ke luar Kalteng, tetapi memang di setop. Tidak ada pengiriman sama sekali, kecuali nanti disebutkan untuk riset baru itu boleh," tegasnya.
Saat ini, kata Fahrizal, pihaknya akan melakukan pengawasan jalur darat, laut hingga udara dan berkenaan dengan tumbuhan bajakahnya akan terus melakukan riset dan segera menerbitkan atau memproses hak patennya. Berkenaan dengan riset segera mungkin akan dilaksankan untuk itu meminta keterbukaan pada orang tua anak SMA yang melakukan penelitian.
"Yang menemukan ini kan orang tua si anak yang melakukan penelitian, sehingga kami berharap keterbukannya untuk menyampaikan ramuan-ramuan sehingga dijadikan sampel untuk jenis apa dan ketentuannya," ucapnya.
Dalam hal melakukan penelitian untuk riset, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga penelitian, apakah itu nanti di Balai Besar Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional dan mungkin Balai POM pusat. Harapannya ini bagian dari pada proses uji lanjut berkenaan dengan khasiat tumbuban bajakah ini.
"Kami berharap segera mungkin temuan ini akan menghasilkan ramuan obat yang betul-betul bermanfaat yang aman bagi manusia yang layak secara klinis," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala DLH Kalteng ini.
Untuk itu, pihaknya akan membentuk tim dalam rangka proses penelitian lanjutannya, sementara proses hak patennya akan dilaksanakan pada proses berikutnya.
Ditegaskannya, bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk menyadarkan masyarakat luas, sehingga masyarakat diminta bertahan terlebih dahulu. Tidak tergesa-gesa walaupun saat ini adalah impian besar bagi penderita kanker.
"Kita harapkan dengan riset yang lebih lanjut itu betul-betul bisa didapatkan hasil bahwa bajakah dengan jenis tertentu betul-betul bermanfaat," tegasnya.
Lantaran, saat ini, lanjut Fahrizal, yang beredar di pasaran belum tentu sesuai dengan jenis yang dilakukan penelitian. Sementara, bajakah yang sudah dijual oleh pedagang obat tradisonal pihaknya meminta pemprov melakukan pembinaan kepada penjual.
"Agar tidak serta merta menyampaikan bahwa bajakah yang dijual itu dapat menyembuhkan kanker," singkatnya.
BKSDA Tak Memiliki Data Jenis Bajakah