Mendadak Populer, Akar Bajakah Khawatir Diekploitasi Habis-Habisan

- Selasa, 20 Agustus 2019 | 12:30 WIB

Kayu yang mendadak popular ini dipercaya bisa diolah menjadi obat mujarab. Perlu regulasi agar tidak terjadi eksploitasi besar-besaran.

 

PALANGKA RAYA–Fenomena kayu bajakah memaksa Pemprov Kalteng menyusun regulasi agar peredarannya tidak sampai ke luar daerah. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, hari ini pemprov menggelar rapat bersama stakeholder terkait serta mengundang pejabat vertikal di Kalteng.

Meski hari ini menyusun regulasi, usulan harus adanya peraturan daerah (perda) tentang bajakah, Fahrizal belum mengomentarinya terlalu panjang. Alasannya, saat ini masih tahap awal mulai larangan eksploitasi (pengiriman ke luar Kalteng) dengan pembentukan peraturan gubernur (pergub).

“Jika dewan dan pemda beranggapan harus dipayungi dengan perda, maka akan berproses. Saat ini kan masih proses riset. Kami berharap, riset ini tidak berhenti dan ke depannya mendatangkan peneliti dari pusat,” ungkap sekda seusai menghadiri rapat paripurna ke-13 dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun sidang 2019 sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2019, Senin (19/8).

Pertemuan tersebut untuk menyusun regulasi pengiriman kayu bajakah, karena dipercaya mengandung zat yang bisa diteliti dan dikembangkan menjadi obat. Dengan dipayungi aturan, maka tidak akan terjadi eksploitasi besar-besaran.

“Yang harus dibicarakan tidak hanya tentang bajakah, tapi juga ekosistem dan habitatnya, karena bajakah tidak dapat hidup sendiri (tumbuhan benalu, Red),” bebernya.

Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu menjelaskan, bajakah merupakan bagian tanaman komunitas hutan. Jika hutan terganggu, komunitas bajakah tidak dapat hidup. Lebih bahaya lagi, bajakah hidup berdasarkan letak geografis.

“Misal, bajakah ini tumbuh di tanah gambut, tentu ada kandungan dari tanah tersebut yang menjadi kekhasan tanaman bajakah ini. Yang kami harapkan akan ada penelitian lanjutan (advanced research, Red) hingga tingkat budi daya,” ungkap Fahrizal di gedung DPRD Kalteng.

Untuk itu, pemprov dengan pihak-pihak terkait menyusun langkah awal, dimulai dari pengenalan bajakah yang dilakukan oleh siswa-siswi SMA 2 Palangka Raya hingga mencuat ke dunia luas. Selanjutnya akan ada uji klinis yang lebih tinggi, karena perlu beberapa tahapan untuk menetapkan bajakah sebagai obat atau lainnya.

“Nanti kami juga akan membahas terhadap pengawasan peredarannya, karena saat ini sudah ada yang dikirim ke luar Kalteng,” ucapnya.

Tentu saja pengawasan akan dilakukan di bandara, pelabuhan, dan transportasi darat, termasuk pengawasan penjualan di pasar. Saat ini, pihaknya sudah membuat surat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng untuk ikut melakukan pengawasan.

“Tanaman ini kan berada di kawasan hutan yang diawasi oleh BKSDA. Sementara ini kami berikan surat untuk pengawasan (pemanfaatan hutan dan lainnya, Red),” tegasnya.

Pihaknya menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengendalian eksploitasi. Apabila penelitian pengembangan dan hasil uji klinis menyatakan bajakah mengandung zat yang dapat membunuh sel tumor/kanker pada manusia, maka akan menjadi aset yang membanggakan bagi seluruh masyarakat Kalteng. (abw/old/ce/abe/jpg/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X