Tiga Lahan Perusahaan di Kalteng Disegel, Pembakar Lahan Diamankan

- Senin, 19 Agustus 2019 | 12:23 WIB

PALANGKA RAYA-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 19 lokasi lahan terbakar milik perusahaan pemegang konsesi. 3 perusahaan di Riau, 3 di Jambi, 10 di Kalbar, dan 3 di Kalteng.

Gemas dengan para pelaku karhutla, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, mulai dari pidana, perdata, sanksi administrasi, hingga perampasan keuntungan perusahaan pelaku karhutla. 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani meyakini, penyebab kebakaran hutan dan lahan, 99 persen diakibatkan oleh ulah manusia. Mulai dari yang iseng hingga yang sengaja ingin menghemat finansial saat pembukaan lahan.

“Penyebab lain karena faktor cuaca kering sehingga lahan gambut mudah terbakar,” jelasnya, dikutip dari Jawa Pos (Grup Kalteng Pos).

Jika terbukti melakukan itu, maka para pembakar hutan akan dijerat pasal berlapis. Yang pertama adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ada juga UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara mulai 10 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Roy mengatakan, 110 surat peringatan telah dilayangkan kepada para pimpinan perusahaan pemegang konsesi. Penyelidikan terus dilakukan. Pimpinan perusahaan akan dipanggil dan akan dihukum jika terbukti bersalah.

Selain sanksi pidana, sanksi administrasi pun akan dikenakan, mulai dari penghentian hingga pencabutan izin.

“Jika terbukti perusahaan membakar dengan maksud meraih keuntungan finansial, maka negara juga berhak merampas keuntungan tersebut,” kata Roy.

Selama ini, kata Roy, perusahaan kerap mengelak ketika ditemukan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab konsesinya. “Mereka berkelit dan mengatakan tidak membakar. Apinya lompat. Sekarang alasan semacam ini tidak akan kami terima. Tanggung jawab perusahaan penuh terhadap wilayah konsesinya,” jelasnya lagi.

Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2018, kata Roy, dijelaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi lahan gambut wajib memiliki regu pemadam kebakaran. Setiap 20 hektare lahan, wajib dijaga satu regu yang beranggotakan 15 orang dengan skill dan peralatan yang mumpuni.

Sementara itu, penyelidikan polisi terhadap pembakaran lahan membuahkan hasil. Polsek Pahandut menangkap pelaku yang diduga membakar lahan di Jalan Kranggan XXI, Kelurahan Tanjung Pinang pada 9 Agustus lalu. Pelaku berinisial SY ditangkap kemarin (18/8).

 “Penangkapan berdasarkan keterangan dari para saksi. Lahan yang dibakar berukuran 40x40 m2,” kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata. (old/jpg/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X