SAMPIT - Satu lagi kasus pencabulan terjadi. Kali ini terjadi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa yang terjadi Senin (12/8) sekitar pukul 13.00 WIB itu menimpa seorang anak yang baru berusia 7 tahun. Tersangka pelakunya adalah pria dewasa berumur 38 tahun.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, petugas langsung menangkap tersangka AM.
“Sampai saat ini kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada tersangka pelaku ini. Perbuatan ini sungguh memilukan, karena anak perempuan yang masih berumur 7 tahun menjadi pemuas nafsu lelaki berumur ini,” kata Rahmad kepada Kalteng Pos, Kamis (15/8).
Menurut kapolsek, peristiwa ini terjadi dalam rumah pelaku, tepatnya di depan televisi. Korban yang masih berusia 7 tahun diduga dicabuli AM. Namun baru diketahui Kamis (15/8) saat keluarga korban melihat bercak darah pada celana korban. “Melihat hal tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan masalah ini ke kepolisian,” ungkapnya.
Dalam menjalani aksinya, pelaku berusaha membujuk rayu korban. “Akhirnya korban termakan bujukan pelaku. Pelaku mengatakan kepada korban, tidak apa-apa, sehingga terjadilah kasus itu. Dari celana inilah diketahui pihak keluarga. Celana korban ini pun menjadi barang bukti untuk proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Diharapkan kepada orang tua agar memperhatikan teman main anak-anaknya. “Saya mengimbau kepada orang tua agar selalu waspada. Apalagi yang memiliki anak perempuan. Dengan siapa bergaul dan kemana saja ia pergi. Kita tidak menginginkan peristiwa ini kembali terjadi. Yang menjadi korban akan mengalami depresi dan membuat sakit hati orang tua,” katanya.
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti sudah diamankan, yakni celana korban yang ada bercak darahnya,” akuinya. (rif/ens/ctk/nto)