Tabrak Orang Lain Hingga 3 Tewas, Divonis 4 Bulan Penjara

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:15 WIB

PALANGKA RAYA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsidair 2 bulan penjara, terhadap AKP Mahmud. Vonis itupun menimbulkan rasa ketidakpuasan. Salah satunya diungkapkan Yogi Sidabutar pacar dari Lamtio Simatupang salah satu korban yang meninggal dunia

"Ini kan 3 orang yang meninggal ditambah 1 lagi luka ringan. Sebenarnya saya juga luka, tetapi jaksa hanya memasukkan saya sebagai saksi bukan korban juga," kata Yogi kepada kaltengpos.co, Kamis (15/8).

Yogi yang saat kecelakaan maut tersebut berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga sebagai saksi dalam kasus tersebut, mengatakan, vonis tersebut menunjukan ketidakadilan dan ketimpangan.

"Yang meninggal ini kan bukan binatang, mereka ini manusia. Ini sangat murah sekali nyawa manusia seperti tidak ada artinya. Seandainya saya tidak melompat waktu itu pasti nyawa saya juga sudah hilang," pungkasnya

Ia mengungkapkan, untuk sikap selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga korban. Karena kasus tersebut adalah menghilangkan nyawa orang lain, bukan penamparan, penggelapan atau lainnya.

Walaupun pihak keluarga sudah menandatangani surat perdamaian ujar Yogi. Tetapi bukan berarti keluarga korban menginginkan hukuman ringan kepada penabrak.

"Apakah dengan berdamai yang menciptakan keadilan sehingga tidak lurus. Perdamaian itu berbentuk tali asih, sehingga pihak keluarga korban menandatangani surat perdamaian waktu itu. Waktu mereka menandatangani juga posisi keluarga korban masih berduka," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa mempunyai video dari orang tua korban. Video tersebut merupakan pernyataan bahwa keluarga korban tidak menerima hukuman penjara hanya 4 bulan.

"Video pernyataan sikap dari keluarga Lamtio Simatupang, Ritson Pangaribuan dan satu lagi menyusul dari keluarga Syahril Malau," ucapnya.

Ia juga mengakui, jika orang tua korban beranggapan bahwa anaknya memang benar ditabrak. Mereka beranggapan anaknya bukan mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi kejadiannya ditabrak di sekitar taman.  

"Kalau lalu lintas kan di jalan raya, ini kan tidak. Apalagi penabraknya ini adalah oknum kepolisian yang katanya mengayomi tetapi ini justru menghilangkan nyawa," ujarnya. (atm/OL)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X