Pemelihara Sadar Pidana, BKSDA Amankan Burung Langka Kalimantan

- Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:17 WIB

PANGKALAN BUN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan Bun kembali mengamankan salah satu satwa dilindungi. Kali ini adalah burung langka asli Kalimantan jenis rangkong julang emas berjenis kelamin jantan diserahkan warga. Burung tersebut diserahkan oleh Warno, warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun Dendi Sutiadi melalui anggota Polisi Hutan Muda Yulivan mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, ada salah satu warga memelihara burung langka. Hewan dilindungi ini sudah dipelihara selama satu tahun. Sehingga dilakukan pendekatan dan didatangi untuk menyerahkan satwa tersebut.

"Sang pemilik menyadari bahwa memelihara satwa liar terancam dipidana. Sehingga setelah memahami akhirnya Warno mau menyerahkan burung tersebut," kata Muda Yulivan.

Dijelaskannya, saat diamankan, burung rangkong ini dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan adanya gejala gangguan. Nantinya burung ini akan dilakukan perawatan sambil mencari lokasi untuk pelepasliaran. Pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada warga agar tidak memelihara satwa dilindungi karena ancaman hukumannya cukup berat.

"Kami yakin masyarakat sudah mulai meningkatkan kesadarannya untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Kami juga terus memberikan pemahaman apabila ada yang masih memelihara satwa dilindungi bisa segera menyerahkan kepada petugas," ungkapnya. (son/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X