Anak Bupati Diusulkan Jadi Pimpinan, Berpotensi Langgar Aturan Partai

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:24 WIB

SAMPIT – Penunjukan ketua DPRD dari PDIP Kotim berpolemik. Hal itu juga membuat internal DPC PDIP Kotim bergolak. Musababnya, beredar kabar yang menyebutkan anak Bupati Kotim Supian Hadi, Modika, yang terpilih jadi anggota DPRD Kotim, diusulkan jadi Ketua DPRD Kotim. Hal itu kabarnya menuai protes dan kritikan dari internal partai.

Ketua DPC PDIP Kotim Ahmad Yani enggan berkomentar soal itu. Namun, dia juga tak membantah pengurus DPC yang dipimpinnya menyepakati penunjukan Modika menjadi orang nomor satu di lembaga legislatif tersebut. ”Soal itu saya nanti dulu berkomentar,” kata Ahmad Yani, Senin (12/8).

Terpisah, fungsionaris PDIP Kotim yang juga Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengaku menerima informasi Modika direkomendasikan jajaran DPC PDIP Kotim menjadi Ketua DPRD Kotim sementara. Hal itu setelah dia menerima surat masuk di Sekretariat DPRD Kotim.

”Saya sudah terima kabar DPC merekomendasikan nama Modika,” kata Jhon. Di satu sisi, Jhon menegaskan, penunjukan politikus anyar di PDIP untuk memimpin lembaga DPRD sangat keliru dan tidak cermat. Menurutnya, hal tersebut akan berbenturan dengan ketentuan partai.

”Dalam aturan partai sebenarnya tidak bisa, karena dalam partai semuanya sudah diatur proses dan mekanismenya,” kata politikus senior DPRD Kotim tersebut.

Jhon menjelaskan, aturan terkait penunjukan ketua itu tertuang dalam instruksi DPP  PDI Perjuangan Nomor 6010/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 27 Juli 2019. Dalam instruksi itu, seluruh DPD dan DPC se-Indonesia wajib mengusulkan tiga nama pimpinan DPRD dengan memperhatikan berbagai kriteria, seperti ideologi dan pengabdian di partai.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 5  Peraturan DPP Partai Nomor  07 Tahun 2019. Dalam Pasal IV, kata Jhon, kriteria dan ketentuan pimpinan DPRD berdasarkan ideologi, pengabdian partai, dan komitmen membangun partai, guna menjamin pelaksanaan seluruh keputusan program perjuangan partai, kapabilitas, kualitas kepemimpinan, dan kredibilitas. Selain itu, hasil tes kejiwaan, kearifan budaya lokal, dan perolehan suara dalam pemilu legislatif lalu.

Kemudian, syarat pimpinan DPRD dalam pasal V, salah satunya menegaskan, pernah  menjadi anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

”Kalau mengacu ketentuan itu, jelas nama Modika tidak memenuhi kriteria dan persyaratan,” tegas Jhon.

Jhon menuturkan, sebagai senior partai, dia hanya sekadar memberikan masukan dan saran kepada DPC. Apalagi tugas sebagai pimpinan DPRD bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. ”Karena ketua DPRD itu sejatinya cerminan partai itu sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, caleg terpilih dari PDIP yang mendapatkan kursi ada 7 orang, yakni Rimbun, Agus Seruyantara, Cici Desiliya, Paisal Damarsing, Rini A, Modika L, dan Badriansyah. Dari sederet nama itu, Rimbun merupakan politikus PDIP paling senior dan dinilai mumpuni. Dia juga pernah menjabat Ketua DPC PDIP Kotim.

Sementara itu, dalam gladi bersih paripurna pengambilan sumpah dan janji  jabatan DPRD Kotim periode 2019-2024, paripurna langsung dipimpin Modika. Dalam penyampaiannya, Modika terlihat canggung dan harus dituntun sekretariat DPRD Kotim. (ang/ign)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X