PULANG PISAU-Patroli Cyber Polres Pulang Pisau berhasil menemukan akun Facebook berinisial YS yang diduga memposting status bernada provokasi dan unsur SARA, dan ujaran kebencian. Tanpa pikir panjang, anggota Polsek Maliku menjemput YS, yang masih berstatus pelajar SMP, yang kebetulan tinggal di wilayah hukum Polsek Maliku, Sabtu siang (10/8).
Kepolisian memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi. Hadir dalam mediasi, Camat Maliku Sukarja, damang kepala adat, orang tua, guru, ketua RT, dan pihak terkait lainnya. Mediasi dipimpin langsung oleh Ipda Laaser.
"Perintah kapolres agar diselesaikan secara kekeluargaan bukan melalui UU ITE, karena masih pelajar kelas 1 SMP," kata Kapolsek Maliku Iptu Andra Hardyanto.
Perbuatan YS tidak boleh dianggap enteng, karena postingan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang menginginkan terjadinya konflik sosial yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, bahkan ke arah konflik sosial dan dapat diproses secara hukum.
"Dengan kejadian ini, diharapkan YS mengetahui bahwa perbuatannya tersebut salah dan dapat dihukum terkait UU ITE. Selanjutnya YS dapat meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pihak, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tambahnya.
Camat Maliku Sukarja meminta kejadian ini agar menjadi pelajaran ke depan agar hal yang sama tidak terulang kembali. Meminta orang tua lebih maksimal lagi dalam mengawasi anaknya terutama dalam hal penggunaan media sosial. "Terima kasih kepada kepolisian yang selalu cepat dalam penanganan permasalahan," katanya.
Pihak sekolah diwakili Guru Kilat mengatakan, permasalahn akan ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali. "Ini akan menjadi evaluasi bagi sekolah guna melakukan peran dari masing-masing bidang, terutama bidang kesiswaan," katanya.
Siren, selaku orang tua dari YS meminta permohonan maaf kepada seluruh pihak atas apa yang telah dilakukan oleh anaknya. “Saya merasa sudah maksimal dalam mengawasi anak saya, namun saya lengah dalam pengawasan di medsos hingga permasalahan ini bisa terjadi," ucapnya.
YS mengakui perbuatannya merupakan tindakan yang salah. YS membuat surat pernyataan dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagai jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menjalani proses hukum apabila hal tersebut diulangi kembali. (ram)