NEKAT..!! Buat Belanja, Cewek Ini Cetak Uang Palsu

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 00:41 WIB

PULANG PISAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau menangkap seorang perempuan muda berinisial OSD (22), warga Jalan Tanggul Malang I RT 02 Desa Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir. OSD ditangkap atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah setempat, Jumat (2/8/2019).

“Pelaku ditangkap Selasa (6/8) setelah sebelumnya ada laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang berbelanja dengan menggunakan uang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra, Kamis (8/8/2019).

Dibeberkan John, terbongkarnya kasus uang palsu itu berawal ketika ada seorang perempuan yang berbelanja di warung milik Hasanah alias Sanah di Jalan Darung Bawan Km 13 Pulang Pisau pada Jumat (2/8/2019). Saat berbelanja, pelaku masih menggunakan masker mulut dan helm serta menggunakan jaket lengan panjang, datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam.

Setelah memilih beberapa barang belanjaan dengan total harga Rp10.000, pelaku kemudian membayar menggunakan uang kertas bernominal Rp50 ribu dengan nomor seri JAL864452.

Sementara Sanah yang saat itu belum curiga, langsung mengambil uang tersebut dan memberikan kembaliannya sebesar Rp40 ribu.

“Setelah pelaku pergi, barulah korban memeriksa kembali uang yang dibayarkan. Ketika korban meraba uang kertas tersebut licin, dan saat diterawang dengan lampu warung juga tidak ada cap basah gambar pahlawan serta pita pengaman tidak mengkilat seperti layaknya uang asli. Barulah korban sadar dan berpikir bahwa itu adalah uang palsu,” ungkap John.

Merasa telah dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi. Dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus OSD yang diduga tidak hanya mengedarkan uang palsu, tetapi juga mencetak uang palsu sendiri.

Dari tangan korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar pecahan kertas Rp100 ribu, lembar pecahan kertas Rp50 ribu, 1 lembar pecahan kertas Rp20 ribu, satu lembar kerudung warna biru, satu buah jaket, satubuah gunting, satu lembar STNKB, 1 buah unit sepeda motor Yamaha Mio 125 beserta kunci kontak, 1 buah helm dan 1 unit printer merk Epson type L565.

 “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata John. (nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X