3 Orang Ditabrak hingga Tewas, AKP Mahmud Dituntut Empat Bulan

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 11:09 WIB

PALANGKA RAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut terdakwa AKP Mahmud hukuman 4 bulan. Itu setelah terseret kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia.

Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo menilai, tuntutan tersebut sudah adil. "Saya kira adil jika pelaku dihukum selama itu. Apalagi dia sudah dicopot jabatannya," ujar Zet, Rabu (7/8).

Tuntutan yang berikan tersebut sangat didasari oleh peristiwa kecelakaan yang menimpa lima mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) tersebut oleh karena faktor kelalaian bukan karena kesengajaan. "Pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena faktor kelalaian bukan karena sengaja," jelasnya.

Selain faktor kelalaian, Zet mengatakan tuntutan hukuman terhadap perwira polisi tersebut didasari juga pada faktor perjanjian perdamaian yang sudah dilakukan kedua belah pihak. Hal tersebut lah yang menjadi perhatian utama pihak kejaksaan melalui jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 bulan penjara.

"Yang menjadi perhatian utama itu adalah perjanjian perdamaian. Yang dilihat adalah bagaimana hubungan kemanusiaannya, antara pelaku dengan keluarga korban bisa saling memahami. Karena pelaku tidak pernah berencana untuk menabrak orang," ucapnya.

AKP Mahmud yang terlibat kecelakaan pada April lalu, setidaknya telah menewaskan tiga orang mahasiswa. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan JPU, Liliwati menuntut terdakwa hukuman selama 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan terdakwa harus mengganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Sekedar informasi, terdakwa terlibat kecelakaan maut pada April 2019 lalu. Kejadian bermula saat terdakwa usai melaksanakan tugasnya mengawal jalannya penghitungan suara di wilayah Jekan Raya. Kondisi badan yang mengalami keletihan dan suasana jalan yang sepi membuat terdakwa mengalami microsleep yang mana terdakwa tidak menyadari dirinya tengah tidur saat berkendara.

Akibatnya mobil yang dikendarainya melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak 5 orang yang berada di pinggir jalan. Dari kejadian tersebut 3 korban meninggal dunia, sedang dua orang lainnya hanya mengalami luka. (old/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X