Dianggap Lalai, Pembakar Lahan Tak Ditahan

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 10:36 WIB

POLSEK Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap AN yang diduga membakar lahan dengan cara menyalakan api pada tumpukan rumput kering. Karena tindakannya itu, api membesar lalu menjalar ke lahan seluas 50x50 meter itu. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mohammad Hatta (lingkar selatan), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (5/8), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pembakaran memang sengaja dilakukan AN atas perintah SPHN, dengan mendapat upah Rp400 ribu.

“Memang SPHN menyuruh AN untuk membersihkan lahannya, bukan membakar. Karena inisiatif sendiri dan bermaksud supaya proses pembersihan cepat selesai, maka dia pun mengumpulkan rumput kering untuk dibakar. Kami melakukan penindakan kepada pelaku di lokasi tempat kejadian,” jelasnya, Rabu (7/8).

Sang pemilik lahan telah mengingatkan AN bahwa lahan dibersihkan tanpa harus membakar. Tak ada niat pelaku untuk membakar lahan. Apalagi menurut pengakuan pelaku, dirinya tak tahu masalah aturan dan hukuman terkait membakar lahan. Pelaku pun minim pengetahuan akan dampak yang diakibatkan dari membakar lahan.

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 188 KUHP. Karena lalaian pelaku menyebabkan lahan terbakar. Dalam kasus ini kami katakan lalai, bukan sengaja. Makanya pelaku tak ditahan, karena alasan kemanusiaan. Apalagi pelaku ini menjadi tulang punggung keluarga. Hanya hidup berdua dengan sang istri,” jelasnya sembari menyebut pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (rif/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X