Buktinya Korek Api, Warga Diamankan karena Bakar Lahan

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 22:31 WIB

KUALA KAPUAS - Polsek Kapuas Barat dibackup Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka PAT alias Uga (50) warga Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, karena membakar lahan mencapai 2 hektar.

Dalam Press Rilisnya, Kabagops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno, Sekretaris BPBD Kapuas Reza Pahlevi menunjukan tersangka PAT.

"Tersangkat PAT dijerat Pasal 25 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ancaman kurungan dibawah 4 tahun, dan ditentukan maksimal juga denda," ungkap AKP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno.

Tersangka PAT telah merencanakan Sabtu (3/8) pukul 17.00 WIB membakar lahannya di Desa Saka Mangkahai RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Karena kebakaran lahan yang cukup besar dan meluas, maka tersangka PAT diamankan anggota Polsek Kapuas Barat dibackup Satreskrim Polres Kapuas.

"Kita amankan juga barang bukti empat korek api batang, yang berwarna kuning," jelasnya.

Selama ini, lanjut Iqbal, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dari jauh sebelumnya, dan masyarakat diingatkan jangan membakar lahannya. Karena dampak dari Karhutla ini sangat luas bagi masyarakat banyak.  

"Himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, agar tidak membakar lahan. Saat ini status Siaga, dan tidak ada lagi tolelir bagi pelaku Karhutla,"ucapnya. (alh/OL)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X