Mantan Bupati Katingan Itu Divonis 10 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Juli 2019 | 22:54 WIB

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie divonis 10 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa kasus dugaan penggelapan dana APBD Kabupaten Katingan itu terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta," kata hakim ketua, Agus Windana saat membacakan putusan. Ia melanjutkan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menuntut uang pengganti senilai Rp7,8 milliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan disita harta bendanya. 

"Dalam hal terdakwa tidak punya uang yang cukup untuk mengganti maka akan dikenakan pidana 6 tahun penjara," jelas hakim ketua. (atm/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X