Dua Terduga Begal Diamankan

- Senin, 22 Juli 2019 | 08:12 WIB

KUALA KAPUAS- Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Timur, di backup Resmob Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap diduga pelaku begal Dedy Setiawan (25), Sabtu (20/7). Warga Desa Purwodadi II RT 018 Kel Tamban Luar Kecamatan Bataguh ini diamankan di halaman Puskesmas Tumbang Anjir Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumpang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas.

“Tersangka Dedy Setiawan diamankan karena melakukan pencurian disertai kekerasan (begal), di Wilayah Hukum Kapuas Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul, Minggu (21/7).

Dedy Setiawan diketehui bekerja sama dengan D alias Baron (24) untuk melancarkan askinya. Namun Baron warga Desa Purwodadi Kelurahan Tamban Luar, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas--residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena terlibat pencurian--masih dalam upaya pengejaran kepolisian.

Keduanya beraksi di Jalan Trans Kalimantan Km 09 Kel Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas pada Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 18 .45 WIB.

"Kami amankan juga barang bukti, dua buah telepon seluler dan satu buah kotak telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang merupakan sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan setiap aksinya di enam tempat berbeda. Pelaku telah melakukan begal lintas provinsi dengan empat kali di wilkum Kapuas Timur Kalteng, dan dua kali di wilkum Batola Kalsel," beber Kapolsek.

Dijelaskannya, kronologis kejadian, terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (begal) kepada korban Siti Hamdah (53) yang baru pulang dari Kota Banjarmasin menuju Kapuas di Jalan Trans Kalimantan Km 09 Kelurahan Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Jumat tanggal 21 Juni 2019 pukul 18.45 WIB lalu. Tas korban diambil tersangka Dedy Setiawan dengan cara ditarik. Kedua tersangka beraksi menggunakan sepeda motor Honda Supra X yang kabur ke arah Desa Catur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Kapuas Timur untuk melaporkan kejadian guna proses lebih lanjut. Atas laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Timur, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.  

"Akhirnya satu tersangka ditangkap dan dalam pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (alh/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X