Yantenglie Menangis dalam Persidangan, Bukan Air Mata Penyesan

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:33 WIB

PALANGKA RAYA-Ruang sidang tipikor seketika hening. Bersamaan dengan itu, air mata Ahmad Yantenglie bergulir di pipinya. Tangis pun pecah. Dalam sidang kemarin, terdakwa yang merupakan mantan bupati Katingan itu membacakan nota pembelaan (pleidoi).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Windana, terdakwa mengatakan bahwa air mata yang menetes itu bukan sebuah penyesalan atas perbuatannya, melainkan karena mengingat kondisi dan latar belakang orang tuanya di masa silam.

“Yang mulia, saya menangis bukan karena saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, tapi karena saya ingat orang tua saya yang adalah orang miskin dan tidak berpendidikan, tapi saya bisa menjadi orang yang berhasil,” ucapnya.

Yantenglie menganggap bahwa dirinya menjadi korban politik dalam kasus ini. Sampai saat ini ia masih belum mengetahui bagaimana proses raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp100 miliar. “Karena pada saat pemindahan uang kas daerah, saya hanya memberikan kebijakan kepada bendahara umum daerah (BUD) untuk memindahkan uang itu,” katanya sambil tersendat-sendat.

Suami dari Farida Yeni ini juga menyampaikan bahwa sumber masalah dalam kasus raibnya uang kas adalah Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta, Teguh Handoko. Karena yang bersangkutan (Teguh, red) memberikan akses ilegal kepada Heryanto Chandra, dengan tujuan bisa mengeruk uang sebesar Rp100 miliar yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Saya sangat mengharapkan majelis hakim untuk menyeret Teguh Handoko dalam persidangan dan harus diperiksa. Karena dialah sumber masalahnya,” ungkapnya dalam persidangan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa pun menegaskan pleidoi yang telah dibacakan terdakwa. Ia menyatakan bahwa banyak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tak sesuai fakta persidangan.

“Karena selama ini kami mengamati, banyak tuntutan tidak terurai dan terungkap dalam persidangan. Meski begitu, tetap saja disangkakan terhadap klien kami,” ucapnya kepada majelis hakim.

Ia pun meminta kepada Ketua Majelis Hakim Agus Windana untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan JPU.

“Selain itu, dengan tidak terbuktinya terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi, maka seharusnya terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya saat membacakan pleidoi.  

Menanggapi hal ini, JPU yang diketuai oleh Kasipidsus Kejari Katingan Tommy Aprianto mengatakan, pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan haknya. Karena itu, lanjutnya, sangat wajar jika mereka membantah semua dakwaan.

“Ya, itu sah-sah saja. Pada prinsipnya kami serahkan semuanya pada majelis hakim yang akan memutuskan,” tuturnya.

“Lihat saja pleidoi yang dibuat itu, malah tak sesuai dengan pengakuannya dalam persidangan. Ini kan aneh,” imbuhnya. (old/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X