Di Persidangan, Mantan Bupati Ini Menangis

- Jumat, 19 Juli 2019 | 08:21 WIB

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Yantenglie di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (18/7/2019) diwarnai tangisan mantan Bupati Katingan itu.

Yantenglie terlihat tak mampu menahan isaknya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim. Meski dengan suara serak, dia tetap menyelesaikan pembacaan pledoinya.

Dalam pembelaannya, Yatenglie menolak dengan tegas semua tuduhan JPU terhadapnya, terkait raibnya uang kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan senilai Rp100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.

"Banyak keterangan saksi yang saya rasa tidak ditelaah oleh JPU. JPU juga hanya copy paste berita acara," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Teguh Handoko yang saat itu menjabat sebagai kepala Bank BTN Pondok Pinang telah melakukan tindakan ilegal yakni memberikan akses kepada Herianto Candra untuk mengambil uang milik Pemkab Katingan. 

“Ini adalah persekongkolan dari pihak tertentu yang membuat saya terlihat menjadi pelakunya,” tuturnya. (atm/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X